22.5 C
Bojonegoro
Saturday, June 10, 2023

Dua Perampok Bersenpi Diringkus 

- Advertisement -

BOJONEGORO – Dua residivis pencurian yang beraksi membawa senjata api (senpi) akhirnya dibekuk. Salah satunya, NAS, 52, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Sedangkan, PUR, 26, ditangkap di rumahnya di Ngawi. Dua tersangka ini satu jaringan pencurian dengan kekerasan. Aksi pencuriannya cukup tega. Melakukan kekerasan terhadap korban. Sasarannya rumah beserta toko.

“Kedua tersangka ini beraksi di tiga TKP (tempat kejadian perkara). Di antaranya Kecamatan Padangan, Ngraho, dan Purwosari,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli Selasa (22/1).

Modus dua tersangka melakukan aksinya di TKP Kecamatan Padangan dengan cara meracuni anjing penjaga rumah menggunakan racun (apotas). Setelah anjing mati, tersangka masuk mencongkel pintu dan jendela menggunakan linggis. Ketika berhasil masuk, tersangka masuk ke kamar korban. 

“Korban suami-istri diancam menggunakan golok lalu dibekap pakai lakban. Dan tangan korban diikat gunakan rafia. Tersangka menguras harta korban, uang senilai Rp 80 juta dan perhiasan emas Rp 100 juta,” jelasnya.

- Advertisement -

Sedangkan di TKP Ngraho, modusnya hampir sama. Yakni mengikat korban dan ditodong menggunakan senpi. Di TKP Ngraho, ini korban mengalami kerugian materi Rp 96 juta. Sementara itu, di TKP Purwosari, tersangka mencuri di rumah toko (ruko) dengan kerugian Rp 12 juta. “Mereka spesialis merampok rumah dan toko,” tegas Kaporles.

Kapolres menerangkan di TKP Ngraho ada enam pelaku dan diamankan oleh Polres Pati, Jawa Tengah. Sedangkan di TKP Purwosari dan Padangan ada 8 pelaku terdiri atas 2 tersangka PUR dan NAS. Tiga pelaku diamankan Polres Pati, dan tiga pelaku lagi masih buron. 

“Jadi total pelaku perampokan itu ada 11 orang. Dua kami amankan, enam diamankan Polres Pati, dan tiga masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya. 

Petugas mengamankan tersangka PUR di kediamannya Desa Sekalaras, Kecamatan Widodaren, Ngawi, dan tersangka NAS dibekuk saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. NAS merupakan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kota Tangerang.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya senjata api rakitan, linggis, dan beberapa hasil curian. Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 365 KUHP. “Kami jerat pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ucap dia.

BOJONEGORO – Dua residivis pencurian yang beraksi membawa senjata api (senpi) akhirnya dibekuk. Salah satunya, NAS, 52, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Sedangkan, PUR, 26, ditangkap di rumahnya di Ngawi. Dua tersangka ini satu jaringan pencurian dengan kekerasan. Aksi pencuriannya cukup tega. Melakukan kekerasan terhadap korban. Sasarannya rumah beserta toko.

“Kedua tersangka ini beraksi di tiga TKP (tempat kejadian perkara). Di antaranya Kecamatan Padangan, Ngraho, dan Purwosari,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli Selasa (22/1).

Modus dua tersangka melakukan aksinya di TKP Kecamatan Padangan dengan cara meracuni anjing penjaga rumah menggunakan racun (apotas). Setelah anjing mati, tersangka masuk mencongkel pintu dan jendela menggunakan linggis. Ketika berhasil masuk, tersangka masuk ke kamar korban. 

“Korban suami-istri diancam menggunakan golok lalu dibekap pakai lakban. Dan tangan korban diikat gunakan rafia. Tersangka menguras harta korban, uang senilai Rp 80 juta dan perhiasan emas Rp 100 juta,” jelasnya.

- Advertisement -

Sedangkan di TKP Ngraho, modusnya hampir sama. Yakni mengikat korban dan ditodong menggunakan senpi. Di TKP Ngraho, ini korban mengalami kerugian materi Rp 96 juta. Sementara itu, di TKP Purwosari, tersangka mencuri di rumah toko (ruko) dengan kerugian Rp 12 juta. “Mereka spesialis merampok rumah dan toko,” tegas Kaporles.

Kapolres menerangkan di TKP Ngraho ada enam pelaku dan diamankan oleh Polres Pati, Jawa Tengah. Sedangkan di TKP Purwosari dan Padangan ada 8 pelaku terdiri atas 2 tersangka PUR dan NAS. Tiga pelaku diamankan Polres Pati, dan tiga pelaku lagi masih buron. 

“Jadi total pelaku perampokan itu ada 11 orang. Dua kami amankan, enam diamankan Polres Pati, dan tiga masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya. 

Petugas mengamankan tersangka PUR di kediamannya Desa Sekalaras, Kecamatan Widodaren, Ngawi, dan tersangka NAS dibekuk saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. NAS merupakan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kota Tangerang.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya senjata api rakitan, linggis, dan beberapa hasil curian. Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 365 KUHP. “Kami jerat pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ucap dia.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/