LAMONGAN, Radar Lamongan – Sugi Bawa Tri Laksana, 34, asal Desa Takerankleting, Kecamatan Tikung diamankan Polres Lamongan. Tersangka kasus penipuan pembelian motor senilai total sekitar Rp 1 miliar itu ditangkap di pintu keluar Bandara Internasional Juanda usai terbang dari Sulawesi Utara.
‘’Total sampai saat ini, sebanyak 40 korban uang yang dibawa oleh tersangka. Kemungkinan besar masih bertambah,’’ ucap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kemarin (21/12).
Dia menjelaskan, tersangka menjadi salah satu sales di CV Eka Karunia Motor, Jalan Sunan Drajat Lamongan. Kepada calon pembeli di diler tersebut, tersangka menawarkan beragam jenis motor beserta harganya. Agar mereka yang datang ke diler tertarik, tersangka menawarkan harga lebih murah dari harga brosur diler tersebut. Karena dinilai penawarannya menggiurkan, banyak konsumen akhirnya cepat memutuskan jenis motor yang ingin dibeli.
‘’Setelah memesan sepeda motor yang diinginkan, korban memberikan uang down payment (DP),’’ terangnya.
Kapolres menambahkan, ketika korban menagih pengiriman motor, tersangka hanya menjanjikan beberapa minggu lagi datang dan dikirimkan ke rumah tujuan. Janji itu sering diulang.
Korban yang jengkel, memilih mendatangi diler. Ternyata, DP yang diberikan belum disetorkan ke diler tersebut. Kuitansi pembayaran yang dimiliki para korban tidak diakui diler.
‘’Kuitansi yang dipegang korban tersebut tak resmi yang dikeluarkan diler,’’ imbuh Kapolres.
Karena merasa ditipu, para korban melaporkan ke Mapolres Lamongan. Selama Juli – Oktober, terdata 40 orang yang melapor ke polisi.
‘’Tersangka sempat melarikan diri ke Sulawesi Utara hingga menjadi daftar pencarian orang (DPO),’’ jelas Kapolres.
Berdasarkan data yang ada, lanjut Kapolres, tersangka melarikan diri ke Kecamatan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara selama sekitar sebulan.
Tersangka pulang setelah mendengar ibu mertuanya yang di Bojonegoro sakit. Polisi mencium kepulangan tersangka dan menunggu di pintu keluar Juanda.
‘’Dari jumlah korban sebanyak 40 orang, untuk satu orang telah memberikan DP sebanyak Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta. Setelah ditotal, mengalami kerugian sebanyak Rp 1 miliar,’’ ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan, 33 lembar kuitansi dan fotokopi KTP serta KK milik korban. Kemudian, tiga stempel masing-masing bertuliskan lunas, Sugi Bawa beserta alamat dan nomor handphone, serta bertuliskan Sugi Eka Karunia.
‘’Saya harap, kalau ada korban yang belum melapor agar ke Polres Lamongan melaporkan. Karena kemungkinan besar korban masih banyak lagi,’’ duga Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, uang hasil penipuan untuk kebutuhan sehari – hari dan membeli mobil. Namun, kendaraan roda empat itu telah dijual dan uangnya habis.
‘’Tak menutup kemungkinan WIL tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh anggota, dirinya diberikan uang berapa,’’ kata Kapolres.
Di hadapan petugas, Sugi Bawa mengatakan, uangnya sudah habis semua. Dia mengakui uang konsumen diler yang ditipu itu ada yang digunakan membeli mobil. Namun, mobilnya kemudian dijual dan uangnya dihabiskan.
Berdasarkan pengakuannya, calon pembeli motor memberikan uang Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta, dan Rp 30 juta.‘’Uangnya saya gunakan untuk membayar utang, angsuran mobil, dan lain – lainnya,’’ akunya.
Dengan menundukkan kepala, tersangka juga mengakui memiliki wanita idaman lain. WIL itu membuat dirinya banyak utang.
Sales Diler Motor Tipu Rp 1 Miliar

LAMONGAN, Radar Lamongan – Sugi Bawa Tri Laksana, 34, asal Desa Takerankleting, Kecamatan Tikung diamankan Polres Lamongan. Tersangka kasus penipuan pembelian motor senilai total sekitar Rp 1 miliar itu ditangkap di pintu keluar Bandara Internasional Juanda usai terbang dari Sulawesi Utara.
‘’Total sampai saat ini, sebanyak 40 korban uang yang dibawa oleh tersangka. Kemungkinan besar masih bertambah,’’ ucap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kemarin (21/12).
Dia menjelaskan, tersangka menjadi salah satu sales di CV Eka Karunia Motor, Jalan Sunan Drajat Lamongan. Kepada calon pembeli di diler tersebut, tersangka menawarkan beragam jenis motor beserta harganya. Agar mereka yang datang ke diler tertarik, tersangka menawarkan harga lebih murah dari harga brosur diler tersebut. Karena dinilai penawarannya menggiurkan, banyak konsumen akhirnya cepat memutuskan jenis motor yang ingin dibeli.
‘’Setelah memesan sepeda motor yang diinginkan, korban memberikan uang down payment (DP),’’ terangnya.
Kapolres menambahkan, ketika korban menagih pengiriman motor, tersangka hanya menjanjikan beberapa minggu lagi datang dan dikirimkan ke rumah tujuan. Janji itu sering diulang.
Korban yang jengkel, memilih mendatangi diler. Ternyata, DP yang diberikan belum disetorkan ke diler tersebut. Kuitansi pembayaran yang dimiliki para korban tidak diakui diler.
‘’Kuitansi yang dipegang korban tersebut tak resmi yang dikeluarkan diler,’’ imbuh Kapolres.
Karena merasa ditipu, para korban melaporkan ke Mapolres Lamongan. Selama Juli – Oktober, terdata 40 orang yang melapor ke polisi.
‘’Tersangka sempat melarikan diri ke Sulawesi Utara hingga menjadi daftar pencarian orang (DPO),’’ jelas Kapolres.
Berdasarkan data yang ada, lanjut Kapolres, tersangka melarikan diri ke Kecamatan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara selama sekitar sebulan.
Tersangka pulang setelah mendengar ibu mertuanya yang di Bojonegoro sakit. Polisi mencium kepulangan tersangka dan menunggu di pintu keluar Juanda.
‘’Dari jumlah korban sebanyak 40 orang, untuk satu orang telah memberikan DP sebanyak Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta. Setelah ditotal, mengalami kerugian sebanyak Rp 1 miliar,’’ ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan, 33 lembar kuitansi dan fotokopi KTP serta KK milik korban. Kemudian, tiga stempel masing-masing bertuliskan lunas, Sugi Bawa beserta alamat dan nomor handphone, serta bertuliskan Sugi Eka Karunia.
‘’Saya harap, kalau ada korban yang belum melapor agar ke Polres Lamongan melaporkan. Karena kemungkinan besar korban masih banyak lagi,’’ duga Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, uang hasil penipuan untuk kebutuhan sehari – hari dan membeli mobil. Namun, kendaraan roda empat itu telah dijual dan uangnya habis.
‘’Tak menutup kemungkinan WIL tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh anggota, dirinya diberikan uang berapa,’’ kata Kapolres.
Di hadapan petugas, Sugi Bawa mengatakan, uangnya sudah habis semua. Dia mengakui uang konsumen diler yang ditipu itu ada yang digunakan membeli mobil. Namun, mobilnya kemudian dijual dan uangnya dihabiskan.
Berdasarkan pengakuannya, calon pembeli motor memberikan uang Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta, dan Rp 30 juta.‘’Uangnya saya gunakan untuk membayar utang, angsuran mobil, dan lain – lainnya,’’ akunya.
Dengan menundukkan kepala, tersangka juga mengakui memiliki wanita idaman lain. WIL itu membuat dirinya banyak utang.