LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua anggota Polres Lamongan diberhentikan secara tidak hormat. Penyebabnya, keduanya tersandung kasus penipuan. Yakni, Bripka Abdul Malik dan Bripka Agus W.
Upacara upacara pelepasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Lamongan dan dihadiri di antaranya seluruh jajaran perwira, kapolsek, dan pegawai harian lepas.
Dua polisi yang diberhentikan itu tak ada di lokasi. Foto keduanya dibawa anggota Provos Polres Lamongan. Kapolres AKBP Miko Indrayana menjelaskan, dua anggotanya itu sudah menjalani sidang disiplin. ‘’Keduanya terkena kasus penipuan, namun kejadiannya sudah lama, sehingga tak mengetahui lebih detail,’’ ujarnya kemarin (21/12).
Terkait kabar Abdul Malik terlibat kasus narkoba, Kapolres memastikan tidak benar. Menurut dia, keduanya tersandung kasus penipuan, namun berbeda kejadian. ‘’Untuk korban serta jumlah uang, tak mengetahui detail karena kasus sudah lama. Sekarang tinggal melakukan upacara pemecatan,’’ katanya.
Dua Polisi Dipecat Tidak Hormat

LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua anggota Polres Lamongan diberhentikan secara tidak hormat. Penyebabnya, keduanya tersandung kasus penipuan. Yakni, Bripka Abdul Malik dan Bripka Agus W.
Upacara upacara pelepasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Lamongan dan dihadiri di antaranya seluruh jajaran perwira, kapolsek, dan pegawai harian lepas.
Dua polisi yang diberhentikan itu tak ada di lokasi. Foto keduanya dibawa anggota Provos Polres Lamongan. Kapolres AKBP Miko Indrayana menjelaskan, dua anggotanya itu sudah menjalani sidang disiplin. ‘’Keduanya terkena kasus penipuan, namun kejadiannya sudah lama, sehingga tak mengetahui lebih detail,’’ ujarnya kemarin (21/12).
Terkait kabar Abdul Malik terlibat kasus narkoba, Kapolres memastikan tidak benar. Menurut dia, keduanya tersandung kasus penipuan, namun berbeda kejadian. ‘’Untuk korban serta jumlah uang, tak mengetahui detail karena kasus sudah lama. Sekarang tinggal melakukan upacara pemecatan,’’ katanya.