23.7 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Tanpa Pengosongan Jalan

- Advertisement -

TUBAN – Masyarakat Tuban bersiap menghadapi kepadatan arus lalu lintas di jalan nasional yang melintasi wilayahnya selama libur Natal hingga pergantian tahun. Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Peraturan Operasional Mobil Barang, Tuban tidak termasuk wilayah yang disterilkan dari kendaraan besar. Praktis, selama liburan akhir tahun ini akan banyak kendaraan berat yang memenuhi ruas jalan Bumi Wali.

Dalam surat kementerian ini, pembatasan jam operasional kendaraan berat hanya berlaku di sejumlah ruas jalan nasional saja. Di Jawa Timur, pembatasan truk hanya berlaku di jalan Mojokerto – Caruban, jalan  Probolinggo – Lumajang, dan jalan Pandaan – Malang. Sementara Tuban yang memiliki jalan nasional terpanjang di Jawa Timur, tidak masuk dalam larangan dilintasi. Baik menjelang Natal maupun ketika tahun baru.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban Gunadi mengatakan, tidak adanya pembatasan jam operasional kendaraan berat karena Kemenhub menilai Tuban tidak masuk wilayah dengan kemacetan parah. Penyebab terparah kemacetan jalur pantai utara Tuban, kata Gunadi, karena truk mogok atau kecelakaan lalu lintas. ‘’Kami siapkan pengalihan arus yang sifatnya insidentil jika memang dirasa perlu akan dialihkan,’’ tutur mantan camat Grabagan itu.

Gunadi lebih lanjut menjelaskan, jika memang dibutuhkan, pengalihan arus lalu lintas akan memaksimalkan jalan lingkar utara mulai Jalan Manunggal-Jalan Panglima Sudirman-Jalan RE Martadinata. Untuk mobil pribadi, diarahkan ke Jalan Basuki Rachmad. Itu untuk menghindari kemacetan mengular yang biasa terjadi di sepanjang Jalan Pahlawan, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan M.Yamin, Jalan Gajahmada, dan Jalan Wahidin Sudirohusodo.(yud/ds)

TUBAN – Masyarakat Tuban bersiap menghadapi kepadatan arus lalu lintas di jalan nasional yang melintasi wilayahnya selama libur Natal hingga pergantian tahun. Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Peraturan Operasional Mobil Barang, Tuban tidak termasuk wilayah yang disterilkan dari kendaraan besar. Praktis, selama liburan akhir tahun ini akan banyak kendaraan berat yang memenuhi ruas jalan Bumi Wali.

Dalam surat kementerian ini, pembatasan jam operasional kendaraan berat hanya berlaku di sejumlah ruas jalan nasional saja. Di Jawa Timur, pembatasan truk hanya berlaku di jalan Mojokerto – Caruban, jalan  Probolinggo – Lumajang, dan jalan Pandaan – Malang. Sementara Tuban yang memiliki jalan nasional terpanjang di Jawa Timur, tidak masuk dalam larangan dilintasi. Baik menjelang Natal maupun ketika tahun baru.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban Gunadi mengatakan, tidak adanya pembatasan jam operasional kendaraan berat karena Kemenhub menilai Tuban tidak masuk wilayah dengan kemacetan parah. Penyebab terparah kemacetan jalur pantai utara Tuban, kata Gunadi, karena truk mogok atau kecelakaan lalu lintas. ‘’Kami siapkan pengalihan arus yang sifatnya insidentil jika memang dirasa perlu akan dialihkan,’’ tutur mantan camat Grabagan itu.

Gunadi lebih lanjut menjelaskan, jika memang dibutuhkan, pengalihan arus lalu lintas akan memaksimalkan jalan lingkar utara mulai Jalan Manunggal-Jalan Panglima Sudirman-Jalan RE Martadinata. Untuk mobil pribadi, diarahkan ke Jalan Basuki Rachmad. Itu untuk menghindari kemacetan mengular yang biasa terjadi di sepanjang Jalan Pahlawan, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan M.Yamin, Jalan Gajahmada, dan Jalan Wahidin Sudirohusodo.(yud/ds)

Artikel Terkait

Most Read

Kunjungan Redaksi

Nyaleg, Pejabat Publik Harus Mundur

Harga Tebu Tahun Ini Lebih Baik

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/