TUBAN – Menjelang perayaan malam tahun baru, permintaan minuman keras (miras) jenis arak di Tuban meningkat drastis. Peluang tersebut menjadikan produsen dan penjual pengusaha minuman keras hasil fermentasi beras ini nekat memproduksi besar-besaran.
Terbukti, dalam sepuluh hari saja, Polres Tuban berhasil menyita 798 liter arak siap edar yang dikemas dalam 26 kardus, 3 liter miras oplosan, 15 botol anggur kolesom, dan 86 ribu liter baceman atau bahan baku arak.
Selain dari produsen, miras tersebut disita dari warung dan pedagang kecil. Seluruh barang bukti tersebut kemarin (21/12) dimusnahkan Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono. Pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Tuban Fathul Huda dan seluruh anggota forkopimda. Barang bukti tersebut disita dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan, nekatnya para produsen dan pedagang menjual miras dipengaruhi permintaan konsumen yang sangat tinggi. Bahkan, sejak dua pekan terakhir sejumlah produsen dan pedagang mematok harga dua kali lipat dari harga normal. Tujuannya, meraup untung lebih besar. ‘’Pengakuan tersangka, mereka tidak ingin kehilangan kesempatan laba besar karena permintaan lagi tinggi-tingginya,’’ jelas dia.
Perwira kelahiran Bojonegoro ini menegaskan, permintaan arak Tuban banyak dari luar kota. Di antaranya, Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Jombang, dan Pasuruan. Dan, pada akhir tahun seperti ini, peredaran arak menjadi kasus kejahatan tertinggi nomor dua setelah premanisme. ‘’Ini menjadi atensi karena miras merupakan salah satu sumber kriminalitas,’’ tegas dia.
Mayoritas para produsen merupakan pemain lama. Para produsen tersebut sudah mempunyai pasar tersendiri. Sehingga, sangat mudah memasarkan hasil produksinya. Untuk para produsen, petugas menyiapkan pasal berlapis, mulai 204 KUHP dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.