BOJONEGORO – Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengancam akan memidanakan pihak yang menyelewengkan dana desa (DD). Sebab, dana dari pemerintah pusat itu digelontorkan untuk membangun desa, mendorong peningkatakan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. ‘’Karena itu jangan main-main dalam mengelola dana desa.
Kalau ada potensi kecurangan atau kerugian negara maka akan diproses,’’ ancam Kapolres usai menandatangani kerjasama pengawasan dana desa bersama Bupati Bojonegoro Suyoto Pendapa Malowopati kemarin.
Menurut Kapolres, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah kualitas pengelola dana desa itu. Karena itu, perangkat desa dan kepala desa (kades) harus cermat dalam mengelola dana desa.
Pengunaan disesuaikan dengan kebutuhan, serta mengikuti aturan yang berlaku. ‘’Jika ada sesuatu, yang bertanggungjawab nanti adalah kepala desa dan perangkat desa,’’ tambahnya.
Perwira polisi asal Magelang itu menyebut, saat ini sudah era digital. Masyarakat bisa mengawasi kinerja pemerintahan dalam semua lini. Karena itu hal hal yang bersifat menyimpang agar tidak dilakukan.
Polres, lanjut dia, siap menjadi konsultan yang solutif. ‘’ ADD bukan untuk kepentingan pribadi, namun itu amanah rakyat,’’ jelasnya.
Perwira dengan dua melati di pundak itu mengaku sangat menyayangkan jika ada aparat desa atau kepala desa yang menjadi korban. Kapolres menyebut beberapa kepala desa sudah diproses oleh kejaksaan gara-gara dana desa.
Hal itu harus menjadi pelajaran bagi desa-desa yang lain. ‘’Jangan sampai ada lagi yang menyusul. Gunakan anggaran yang ada sesuai ketentuan. Kami akan mendampingi,’’ tandasnya.
Sementara iru Bupati Bojonegoro Suyoto memberikan apresiasi pola rekrutmen TNI dan Polri yang makin akuntabel. Menurut Bupati, rekrutmen perangkat desa di Bojonegoro bisa dikatakan 95 persen bagus.
“Karena itu, untuk menghadapi era milenial ini. Maka semua harus berubah mulai guru dan aparatnya serta perangkat harus berubah seiring dengan perkembangan zaman,” kata bupati.
Pencegahan dan pengawasan penggunaan dana desa, tambahnya, bukan mencari salah. Namun, dalam rangka belajar jangan sampai ada yang salah. Pemkab telah membuat lima perda jika digunakan, maka akan terhindar dari kesalahan.
Salah satunya perbub GDSC, Perbup pedoman penyusunan APBDes, laporan kinerja pemerintah desa, pelibatan wali amanah desa, dan Perbup OGP.
“Jika ada yang menerima uang untuk membantu seleksi perangkat desa, agar dikembalikan. Terkait tata cara pengelolaan keuangan, dalam rangka pembinaan dan pengawasan agar sama-sama belajar dan jika ada masalah agar dikonsultasikan. Jangan memutuskan sendiri,” imbuhnya.