23.4 C
Bojonegoro
Tuesday, March 21, 2023

BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Laporan

- Advertisement -

TUBAN – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Tuban Rofiul Masyhudi angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang digelar belasan pekerja PT Gunawan Fajar pada Senin (20/11) lalu. Sebab, di antara tuntutannya adalah meminta seluruh karyawan diikutsertakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Rofiul, panggilan akrabnya mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial.

Praktis, jika kewajiban tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan bisa diproses hukum sesuai dengan amanah UU.

Namun, selama belum ada laporan yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tidak bisa memanggil perusahaan yang bersangkutan.

‘’Kita tunggu laporan tertulisnya. Kita tidak bisa mengklarifikasi selama belum ada laporan tertulis,’’ kata dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

- Advertisement -

Rofiul menegaskan, jika ada laporan yang masuk, BPJS Ketenagakerjaan akan terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

Selanjutnya, jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan. 

Apa sanksinya? ‘’Tergantung. Bisa ada sanksi, juga bisa tidak. Kalau memang tidak ada niatan baik untuk melakukan perbaikan, ya nanti kita serahkan kepada kejaksaan,’’ tandas dia yang kemudian mengutip memorandum of understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terkait penanganan perusahaan yang nakal.

Diberitakan sebelumnya, belasan karyawan PT Gunawan Fajar menggelar aksi unjuk rasa di bundaran patung Letda Soetjipto dan Gedung DPRD Tuban, Senin (20/11).

Mereka menyampaikan sepuluh tuntutan. Di antaranya, meminta seluruh karyawan diikutsertakan sebagai peserta Jamsostek, menuntut upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK), meminta diterbitkan slip gaji yang selama enam bulan terakhir ditiadakan, menolak PHK sepihak, dan menuntut hak cuti yang selama ini ditiadakan.

TUBAN – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Tuban Rofiul Masyhudi angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang digelar belasan pekerja PT Gunawan Fajar pada Senin (20/11) lalu. Sebab, di antara tuntutannya adalah meminta seluruh karyawan diikutsertakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Rofiul, panggilan akrabnya mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial.

Praktis, jika kewajiban tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan bisa diproses hukum sesuai dengan amanah UU.

Namun, selama belum ada laporan yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tidak bisa memanggil perusahaan yang bersangkutan.

‘’Kita tunggu laporan tertulisnya. Kita tidak bisa mengklarifikasi selama belum ada laporan tertulis,’’ kata dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

- Advertisement -

Rofiul menegaskan, jika ada laporan yang masuk, BPJS Ketenagakerjaan akan terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

Selanjutnya, jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan. 

Apa sanksinya? ‘’Tergantung. Bisa ada sanksi, juga bisa tidak. Kalau memang tidak ada niatan baik untuk melakukan perbaikan, ya nanti kita serahkan kepada kejaksaan,’’ tandas dia yang kemudian mengutip memorandum of understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terkait penanganan perusahaan yang nakal.

Diberitakan sebelumnya, belasan karyawan PT Gunawan Fajar menggelar aksi unjuk rasa di bundaran patung Letda Soetjipto dan Gedung DPRD Tuban, Senin (20/11).

Mereka menyampaikan sepuluh tuntutan. Di antaranya, meminta seluruh karyawan diikutsertakan sebagai peserta Jamsostek, menuntut upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK), meminta diterbitkan slip gaji yang selama enam bulan terakhir ditiadakan, menolak PHK sepihak, dan menuntut hak cuti yang selama ini ditiadakan.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Dengerin Musik Rock

Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil


/