32.4 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Desak Robohkan Tower Ilegal

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Sejumlah warga Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, meminta tower ilegal dirobohkan. Alasannya, pihak operator tower sering mengaktifkan diam-diam. Padahal, ada segel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada bangunan tersebut.

 ‘’Kami meminta tower ilegal tersebut dirobohkan karena cukup meresahkan warga sekitar,’’ tutur Rudi, warga setempat kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (21/10).

Menurut dia, pengawasan satpol PP belum maksimal. Pertengahan Mei lalu, tower ilegal tersebut disegel karena juga diam-diam diaktifkan pihak operator. Sebulan berikutnya, satpol PP tidak tahu bahwa tower tersebut kembali diaktifkan secara diam-diam.

Pihak penanggung jawab tower menambah alat minggu lalu. Karena satpol PP lamban bertindak, maka menurut Rudi, warga sekitar berinisiatif menon-aktifkan dan merantai panel listrik. Itu dilakukan karena segel dari satpol PP masih tertera di tower tersebut. 

‘’Kami berinisiatif sendiri karena tower tersebut kan memang belum mengantongi izin,’’ ujar Rudi.

- Advertisement -

Kepala Satpol PP Lamongan, Suprapto mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan kemarin. Menurut dia, segel ilegal dari satpol PP masih terdapat di tower tersebut. ‘’Ini tadi kita cek sudah tidak aktif dan memang tidak boleh diaktifkan,’’ kata Prapto, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi via ponsel.

Terkait desakan warga sekitar untuk merobohkan tower ilegal tersebut, Prapto mengaku tak ingin gegabah dalam bertindak. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terlebih dulu.

‘’Nanti akan kita bahas dengan tim dulu. Kita kan tidak bisa grusa-grusu. Di sisi lain tower seluler untuk kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain merugikan warga sekitar,’’ kata Prapto.

Seperti diberitakan, tower tersebut disegel sejak 2017 karena adanya penolakan dari warga sekitar.

LAMONGAN, Radar Lamongan – Sejumlah warga Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, meminta tower ilegal dirobohkan. Alasannya, pihak operator tower sering mengaktifkan diam-diam. Padahal, ada segel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada bangunan tersebut.

 ‘’Kami meminta tower ilegal tersebut dirobohkan karena cukup meresahkan warga sekitar,’’ tutur Rudi, warga setempat kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (21/10).

Menurut dia, pengawasan satpol PP belum maksimal. Pertengahan Mei lalu, tower ilegal tersebut disegel karena juga diam-diam diaktifkan pihak operator. Sebulan berikutnya, satpol PP tidak tahu bahwa tower tersebut kembali diaktifkan secara diam-diam.

Pihak penanggung jawab tower menambah alat minggu lalu. Karena satpol PP lamban bertindak, maka menurut Rudi, warga sekitar berinisiatif menon-aktifkan dan merantai panel listrik. Itu dilakukan karena segel dari satpol PP masih tertera di tower tersebut. 

‘’Kami berinisiatif sendiri karena tower tersebut kan memang belum mengantongi izin,’’ ujar Rudi.

- Advertisement -

Kepala Satpol PP Lamongan, Suprapto mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan kemarin. Menurut dia, segel ilegal dari satpol PP masih terdapat di tower tersebut. ‘’Ini tadi kita cek sudah tidak aktif dan memang tidak boleh diaktifkan,’’ kata Prapto, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi via ponsel.

Terkait desakan warga sekitar untuk merobohkan tower ilegal tersebut, Prapto mengaku tak ingin gegabah dalam bertindak. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terlebih dulu.

‘’Nanti akan kita bahas dengan tim dulu. Kita kan tidak bisa grusa-grusu. Di sisi lain tower seluler untuk kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain merugikan warga sekitar,’’ kata Prapto.

Seperti diberitakan, tower tersebut disegel sejak 2017 karena adanya penolakan dari warga sekitar.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/