BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Kinerja petugas parkir bakal diawasi dengan CCTV (closed circuit television). Namun, alat pengintai itu secara portable atau mudah dibawa dan bisa dipindah. Alat itu untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Adie Witjaksono mengatakan, apabila ada temuan pungli juru parkir, masyarakat diminta segera mengadukan ke pihak dishub. “Kalau perlu foto juru parkirnya atau catat nama juru parkirnya,” katanya kemarin (21/8).
Langkah dishub, kata Adie, sapaannya, dengan pengawasan menggunakan dua unit CCTV portable. Sehingga, CCTV itu bisa mengawasi kinerja para petugas parkir yang kini berjumlah 71 orang.
“Jadi dua unit CCTV itu dipasang berpindah-pindah secara acak, khususnya di titik parkir yang ramai seperti stasiun, Jalan Diponegoro, dan sebagainya,” jelas mantan kepala dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana (DP3AKB) itu.
Adie menerangkan petugas parkir itu ditarget retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak Rp 12 ribu per hari. Uang itu didapatkan dari kendaraan bermotor berpelat nomor luar Bojonegoro. Apabila kendaraan bermotor Bojonegoro, ia tegaskan untuk menolak uang dari pemilik kendaraan.
“Kami ingatkan selalu kepada para juru parkir agar tidak mau menerima maupun meminta uang parkir, karena aturannya sudah jelas, kendaraan Bojonegoro sudah bayar parkir berlangganan,” tegas dia.
Selain itu, menurut dia, tiap juru parkir menyetorkan retribusi secara online melalui salah satu bank. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), petugas parkir tidak boleh setor ke bank seminggu sekali.
“Tapi, saat ini kami masih dalam proses dan masih berkoordinasi dengan Bank Jatim,” katanya.
Lasuri salah satu anggota DPRD mengungkanpkan, agar dishub memberikan reward dan punishment kepada para petugasnya di lapangan. Dishub pun harus selalu berbenah secara internal. Salah satunya semakin responsif menanggapi aduan masyarakat.
Langkah lain, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bisa juga dengan cara menaikkan gaji petugas parkir. Namun, konsekuensinya ketegasan memberi sanksi apabila ketahuan meminta atau menerima uang parkir.
“Selain itu, tim saber pungli juga diharapkan seoptimal mungkin terus melakukan pengawasan terhadap petugas parkir dan uji kir di lapangan,” ujar legislator asal Kecamatan Baureno ini.
Ketua Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Bojonegoro Kompol Achmad Fauzy mengungkapkan, saat ini fokus pencegahan pungli di berbagai instansi. Karena upaya yang dilakukan bersifat preventif terlebih dahulu. Instansi yang sudah disosialisasikan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) serta dishub.
“Agar seluruh jajaran instansi yang melakukan pelayanan publik mengerti sekaligus untuk sinkronisasi dengan aturan-aturan yang ada,” tegas pria menjabat Wakapolres Bojonegoro itu.