24.9 C
Bojonegoro
Tuesday, May 30, 2023

Hanya Divonis Satu Tahun

- Advertisement -

TUBAN, Radar Tuban – Tiga terdakwa kasus pembobolan kredit Bank Mandiri Taspen Tuban hanya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (21/8). Ketiga terdakwa tersebut, Endang Setyowati, Endang Setiorini, dan Siyamah. 

Putusan terhadap ketiga terdakwa yang diduga jaringan sindikat pemalsuan dokumen itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni satu tahun tiga bulan.

Ketua majelis hakim Donovan Akbar Kusumo Bhuowono mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam memori putusan yang dibacakan bergantian oleh majelis hakim, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan, dan turut serta dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau dipalsukan, sehingga dapat menimbulkan suatu kerugian.

‘’Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing satu tahun penjara,’’ tegas Donovan.

- Advertisement -

Disinggung terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Donovan menyampaikan, ada sejumlah unsur atau hal-hal yang meringankan terdakwa. ‘’Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa relatif sudah tua, sopan dan mengakui perbuatannya selama persidangan,’’ terang hakim kelahiran Jakarta itu.

Terpisah, JPU Ferdinan Cahyadi memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan yang lebih ringan tersebut. Alasannya, selain ketiga terdakwa sudah cukup tua, juga belum menikmati hasil penipuannya. ‘’Karena alasan itu, kami tidak mengajukan banding. Mungkin majelis hakim juga memiliki pertimbangan sendiri dengan putusan satu tahun penjara tersebut,’’ tandas Ferdinan.

Sementara itu, atas putusan yang lebih ringan tersebut, ketiga terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu langsung menerima putusan majelis hakim. Nyaris tanpa pikir-pikir.

Sekadar diketahui, ketiga terdakwa diduga kuat sebagai jaringan sindikat pemalsu dokumen. Dalam berita acara pemeriksaan tersangka, Endang Setyowati berperan sebagai orang yang identitasnya disamarkan dengan identitas korban pemalsuan. Sedangkan Endang Setiorini dan Siyamah berperan sebagai kerabat Endang Setyowati yang tugasnya untuk meyakinkan pihak bank dalam proses pencairan dana kredit. Rencananya, para pelaku ini akan mengajukan pinjaman kredit di Mandiri Taspen Tuban dengan nominal Rp 250 juta.

Terungkapnya kasus pemalsuan dokumen tersebut bermula saat pihak Bank Mandiri Taspen curiga dengan pengajuan kredit yang disampaikan pelaku. Pasalnya, sepekan sebelumnya, pemilik identitas yang asli lebih dulu mengajukan kredit Taspen ke bank.

Karena curiga kembali mengajukan pinjaman kredit dengan identitas yang sama, akhirnya pihak bank memutuskan mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, pemilik identitas asli. Setelah dihubungi, ternyata yang bersangkutan merasa tidak mengajukan pinjaman.

TUBAN, Radar Tuban – Tiga terdakwa kasus pembobolan kredit Bank Mandiri Taspen Tuban hanya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (21/8). Ketiga terdakwa tersebut, Endang Setyowati, Endang Setiorini, dan Siyamah. 

Putusan terhadap ketiga terdakwa yang diduga jaringan sindikat pemalsuan dokumen itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni satu tahun tiga bulan.

Ketua majelis hakim Donovan Akbar Kusumo Bhuowono mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam memori putusan yang dibacakan bergantian oleh majelis hakim, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan, dan turut serta dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau dipalsukan, sehingga dapat menimbulkan suatu kerugian.

‘’Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing satu tahun penjara,’’ tegas Donovan.

- Advertisement -

Disinggung terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Donovan menyampaikan, ada sejumlah unsur atau hal-hal yang meringankan terdakwa. ‘’Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa relatif sudah tua, sopan dan mengakui perbuatannya selama persidangan,’’ terang hakim kelahiran Jakarta itu.

Terpisah, JPU Ferdinan Cahyadi memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan yang lebih ringan tersebut. Alasannya, selain ketiga terdakwa sudah cukup tua, juga belum menikmati hasil penipuannya. ‘’Karena alasan itu, kami tidak mengajukan banding. Mungkin majelis hakim juga memiliki pertimbangan sendiri dengan putusan satu tahun penjara tersebut,’’ tandas Ferdinan.

Sementara itu, atas putusan yang lebih ringan tersebut, ketiga terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu langsung menerima putusan majelis hakim. Nyaris tanpa pikir-pikir.

Sekadar diketahui, ketiga terdakwa diduga kuat sebagai jaringan sindikat pemalsu dokumen. Dalam berita acara pemeriksaan tersangka, Endang Setyowati berperan sebagai orang yang identitasnya disamarkan dengan identitas korban pemalsuan. Sedangkan Endang Setiorini dan Siyamah berperan sebagai kerabat Endang Setyowati yang tugasnya untuk meyakinkan pihak bank dalam proses pencairan dana kredit. Rencananya, para pelaku ini akan mengajukan pinjaman kredit di Mandiri Taspen Tuban dengan nominal Rp 250 juta.

Terungkapnya kasus pemalsuan dokumen tersebut bermula saat pihak Bank Mandiri Taspen curiga dengan pengajuan kredit yang disampaikan pelaku. Pasalnya, sepekan sebelumnya, pemilik identitas yang asli lebih dulu mengajukan kredit Taspen ke bank.

Karena curiga kembali mengajukan pinjaman kredit dengan identitas yang sama, akhirnya pihak bank memutuskan mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, pemilik identitas asli. Setelah dihubungi, ternyata yang bersangkutan merasa tidak mengajukan pinjaman.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/