BOJONEGORO – Tiga partai politik (parpol) tidak berhasil meloloskan calon legislatif (caleg) menuju DPRD periode 2019-2024. Yakni Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sedangkan, 13 parpol lainnya, mampu meloloskan caleg menuju DPRD. Rencananya, hari ini (22/7) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro akan menetapkan caleg terpilih.
Butuh tiga bulan sejak pemilihan legislatif (pileg), 17 April lalu untuk bisa menetapkan caleg terpilih. Caleg terpilih berhak menduduki kursi DPRD selama lima tahun ke depan menjabat sebagai legislator. ’’Senin (22/7) penetapannya sekitar tiga bulan dari pemungutan,’’ kata Ketua KPUK Fatkhur Rohman.
’’Plenonya terbuka, tidak tertutup,’’ lanjutnya sambil tersenyum.
Dia menuturkan, pleno penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi masing-masing parpol di DPRD Bojonegoro itu mengacu surat dari KPU RI Nomor 1027/PL.01-SD/03/KPU/VII/2019.
Setelah menerima surat tersebut, KPUK menindaklanjuti untuk menyiapkan teknis pelaksanaan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD hasil Pileg 2019.
Sebelumnya, KPUK berencana menetapkan caleg terpilih 4 Juli lalu. Namun, tiba-tiba ditunda, karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil pilpres, dan ada beberapa caleg yang menggugat. Sehingga KPU RI meminta KPUK tetap menghormati proses tersebut.
Meskipun di Bojonegoro tidak ada gugatan tentang hasil Pemilu 2019, KPUK tetap menunggu petunjuk dari KPU untuk pleno penetapan tersebut. ’’Tetap menunggu petunjuk dari KPU RI,’’ tegasnya.
Namun, kali ini diperkirakan tidak ada penundaan lagi. Sebab, 21 Agustus mendatang, jabatan anggota DPRD Bojonegoro sudah berakhir.
Berdasar data dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro, 50 caleg terpilih ini terdapat lima perempuan yang akan menduduki kursi DPRD. Angka ini tidak memenuhi 30 persen sebagaimana amanat undang-undang (UU) terkait keterwakilan perempuan.
Juga, penetapan caleg terpilih ini mengukir rekor baru. Yakni empat caleg terpilih akan menjabat selama empat periode. Serta, delapan caleg sebagai incumbent atau petahana akan menjabat menjadi anggota DPRD dalam tiga periode secara beruntun. Atau 15 tahun sejak 2009. (msu/rij)