KOTA – Program SPP gratis (dana program berkualitas/tistas) yang digaungkan Pemprov Jawa Timur pada siswa SMA dan SMK mulai bulan depan masih menimbulkan tanda tanya di kalangan orangtua siswa di Lamongan. Apakah siswa benar-benar sudah tidak membayar uang sekolah alias gratis, atau masih tetap membayar tapi nilainya berkurang dibanding sebelumnya karena ada dana tistas ?
‘’Logikanya, kalau ada kata ‘gratis’ seharusnya siswa sudah tidak membayar apa-apa,’’ kata seorang wali murid sebuah SMA negeri di Lamongan, Bakti kemarin (20/7).
Dia melanjutkan, kalau memang siswa masih harus membayar, harusnya lebih rendah dibanding sebelumnya. Sebab Pemprov Jatim telah memberi subsidi SPP sebesar Rp 70 Ribu per siswa SMA. ‘’Kalau sebelumnya SPP siswa Rp 210 Ribu per bulan, harusnya turun menjadi Rp 140 Ribu, karena ada subsidi Rp 70 Ribu. Kalau ternyata (uang SPP) masih tetap, apalagi bertambah besar, itu artinya ada pembohongan publik,’’ tandasnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Lamongan, Sri Yuliarsih enggan menjawab terkait pertanyaan tersebut. Dia mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis). ‘’Karena juknis belum turun, saya tidak mau menjawab dulu,’’ katanya kemarin (21/7).
Dia hanya menyatakan, terkait besaran SPP, sudah disesuaikan dengan indeks kabupaten. Jika ada lembaga yang berhasil menerapkan sesuai dengan jumlah tistas dari provinsi, akan lebih baik. ‘’Jika belum, lembaga (sekolah) harus mencantumkan dalam RKAS (rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah) untuk dipertimbangkan di tingkat provinsi,’’ ujarnya.
Yuli menjelaskan, pencairan dana tistas Pemprov Jatim dimulai Agustus mendatang. Saat ini, lembaga pendidikan (sekolah) masih menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), yang memuat tentang peningkatan mutu dan operasional pendidikan. “Kalau juknis Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) sudah turun, salah satunya akan dipakai sebagai pedoman menyusun RKAS,” ujarnya.
Dalam BPOPP disebutkan, ujar dia, tujuan khususnya adalah menghilangkan atau membantu tagihan biaya di SMA/SMK. Agar peserta didik memeroleh pendidikan yang bermutu. Dengan catatan, sekolah tersebut memiliki izin operasional. Dalam dapodik terdata berstatus terakreditasi, dan wajib mengajukan proposal bantuan.
Menurut Yuli, alokasi Lamongan untuk sekolah negeri sebesar Rp 8,7 Miliar. Sedangkan swasta Rp 16 Miliar. Terkait pengelolaan, langsung diserahkan ke sekolah masing-masing, dengan menyesuaikan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai kebutuhan sekolah. Secara umum, masing-masing siswa SMA mendapatkan Rp 70 ribu per siswa perbulan, SMK nonteknik mendapat Rp 110 Ribu persiswa perbulan, dan SMK teknik Rp 135 ribu per siswa per bulan.
Dia menyatakan, jika dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan BPOPP dinilai tidak mencukupi semua kegiatan, sekolah bisa menerima dana partisipasi masyarakat. ‘’Karena semua bantuan ini tujuannya untuk pengembangan kualitas pendidikan di sekolah. Karena 60 persen lembaga pendidikan di Jatim mutu pendidikannya perlu ditingkatkan,’’ klaimnya.
Kalau begitu, istilah sekolah gratis tidak ada? Dia berdalih, dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah disebutkan, tanggung jawab pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Jika dalam peningkatan mutu pendidikan ternyata masih ada kekurangan, sekolah bisa menerapkan dana partisipasi masyarakat. Asalkan sesuai dengan persetujuan seluruh pihak, dan tidak ada batasan waktunya. “Karena ini bukan pungutan yang harus dibatasi waktunya,” tukasnya.