23.8 C
Bojonegoro
Tuesday, March 28, 2023

Pilkada Mengacu Pileg 2024

- Advertisement -

Radar Bojonegoro – Rencana digelarnya pemilihan umum (pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berpeluang gugurnya perolehan kursi DPRD Bojonegoro hasil Pemilu 2019. Sedangkan, pemilu legislatif (pileg) akan digelar Februari 2024. Tahapan pemilu dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Maret 2022.

Sedangkan, tahapan pilkada dimulai sekitar 12 bulan sebelum hari pemungutan suara, sekitar Oktober 2023. Jadi, pencalonan bupati dan wakil bupati dimulai sekitar Agustus 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro Fatkhur Rohman menyampaikan, telah ada keputusan bersama antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI terkait jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Pemilu Serentak 2024 digelar 28 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak digelar 27 November 2024. “Tapi itu belum final, baru hasil konsinyering. Kami juga masih menunggu penetapannya dari Komisi II DPR RI,” katanya. Menurut Fatkhur, karena acuan regulasinya tidak berubah.

Pemilu Serentak 2024 mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam UU tersebut, pasal 167 menekankan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Terkait hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. “Jadi jadwal Pemilu Serentak 2024 tanggal dan bulannya ada kemungkinan lebih maju dari Ferbruari 2024,” tandasnya.

Dia menambahkan, berbeda dengan regulasi Pilkada Serentak 2024. Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan jadwal pemungutan suara pilkada serentak pada November 2024. Sehingga, penjadwalannya yang bisa berubah tanggal penyeleng garaanya.

- Advertisement -

Lalu, terkait hasil perolehan kursi DPRD Bojonegoro 2019 bakal gugur karena dasar pencalonan bupati dan wakil bupati Pilkada Serentak 2024 mengacu hasil Pileg 2024. Syarat pencalonannya 20 persen kursi DPRD. Jadi, di Bojonegoro partai politik (parpol) pengusung calon bupati dan wakil bupati wajib mengantongi 10 kursi, mengingat total kursi DPRD Bojonegoro ada 50.

“Selama tidak ada revisi atau perubahan regulasi, otomatis perolehan kursi pada 2019 lalu gugur, tidak bisa dijadikan dasar pencalonan Pilkada Serentak,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Maret 2022. Sedangkan tahapan Pilkada Serentak dimulai sekitar 12 bulan sebelum hari pemungutan suara, sekitar Oktober 2023. Jadi, pencalonan bupati dan wakil bupati daerah dimulai sekitar Agustus 2024.

“Karena perkiraan hasil Pileg 2024 rampung pada Agustus 2024. Jadi, hasil tersebut digunakan sebagai dasar pencalonan,” bebernya.

Radar Bojonegoro – Rencana digelarnya pemilihan umum (pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berpeluang gugurnya perolehan kursi DPRD Bojonegoro hasil Pemilu 2019. Sedangkan, pemilu legislatif (pileg) akan digelar Februari 2024. Tahapan pemilu dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Maret 2022.

Sedangkan, tahapan pilkada dimulai sekitar 12 bulan sebelum hari pemungutan suara, sekitar Oktober 2023. Jadi, pencalonan bupati dan wakil bupati dimulai sekitar Agustus 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro Fatkhur Rohman menyampaikan, telah ada keputusan bersama antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI terkait jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Pemilu Serentak 2024 digelar 28 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak digelar 27 November 2024. “Tapi itu belum final, baru hasil konsinyering. Kami juga masih menunggu penetapannya dari Komisi II DPR RI,” katanya. Menurut Fatkhur, karena acuan regulasinya tidak berubah.

Pemilu Serentak 2024 mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam UU tersebut, pasal 167 menekankan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Terkait hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. “Jadi jadwal Pemilu Serentak 2024 tanggal dan bulannya ada kemungkinan lebih maju dari Ferbruari 2024,” tandasnya.

Dia menambahkan, berbeda dengan regulasi Pilkada Serentak 2024. Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan jadwal pemungutan suara pilkada serentak pada November 2024. Sehingga, penjadwalannya yang bisa berubah tanggal penyeleng garaanya.

- Advertisement -

Lalu, terkait hasil perolehan kursi DPRD Bojonegoro 2019 bakal gugur karena dasar pencalonan bupati dan wakil bupati Pilkada Serentak 2024 mengacu hasil Pileg 2024. Syarat pencalonannya 20 persen kursi DPRD. Jadi, di Bojonegoro partai politik (parpol) pengusung calon bupati dan wakil bupati wajib mengantongi 10 kursi, mengingat total kursi DPRD Bojonegoro ada 50.

“Selama tidak ada revisi atau perubahan regulasi, otomatis perolehan kursi pada 2019 lalu gugur, tidak bisa dijadikan dasar pencalonan Pilkada Serentak,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Maret 2022. Sedangkan tahapan Pilkada Serentak dimulai sekitar 12 bulan sebelum hari pemungutan suara, sekitar Oktober 2023. Jadi, pencalonan bupati dan wakil bupati daerah dimulai sekitar Agustus 2024.

“Karena perkiraan hasil Pileg 2024 rampung pada Agustus 2024. Jadi, hasil tersebut digunakan sebagai dasar pencalonan,” bebernya.

Artikel Terkait

Most Read

Ainur Rofiq Bongkar Dapur HTI

Tak Terkendali, Truk Nabrak Pohon

Bisnis Rias Tawarkan Konsep Paket

Artikel Terbaru

Ingin Jadi Akuntan

Sudah Terima Nama 623 CJH

Tayub Blora Masih Eksis


/