Radar Bojonegoro – Proses perizinan pendirian Pasar Ngampel masih terus berjalan. Izin mendirikan bangunan (IMB) bisa diterbitkan jika sudah ada izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Yusnita Liasari mengatakan, IMB atas penggunaan TKD untuk Pasar Desa Ngampel dapat diterbitkan apabila sudah memenuhi persyaratan.
Di antaranya harus ada izin pemanfaatan TKD. ‘’Saat ini Pemdes Ngampel masih perlu melakukan revisi atau adendum perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga,’’ katanya kemarin (21/6).
Menurut dia, PKS dengan pihak ketiga perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Aset Desa.
‘’Ada klausul yang harus dise suaikan,’’ ujar wanita yang juga menjadi anggota tim kabupaten terkait perizinan Pasar Ngampel. Lia menuturkan, terkait penerbitan perizinan IMB Pasar Ngampel tidak perlu sampai ke tingkat kementerian.
Semua perizinan dilakukan di tingkat kabupaten. Kepala Desa (Kades) Ngampel Pur wanto mengatakan, saat ini proses perizinan pendirian pasar masih terus berjalan.
Pihaknya masih terus melakukan upaya melengkapi untuk mendapatkan IMB. ‘’Memang ada persyaratan yang kurang. Kita masih terus melengkapi,’’ ujarnya.
Dia juga membenarkan ada beberapa klausul kerja sama yang harus disesuaikan dengan Permen dagri Nomor 1 Tahun 2016. Pihaknya kini tengah melakukan proses itu.
‘’Kita diberikan waktu tiga bulan oleh ombudsman untuk menyelesaikannya,’’ tuturnya. Menurut Purwanto, Ombud smen RI Perwakilan Jawa Timur juga sudah beberapa kali datang ke Bojonegoro tekait proses itu.
Ombudsman memfasilitasi agar proses perizinan itu segera selesai. ‘’Kita akan secepatnya menyelesaikan berbagai persyaratan itu,’’ ujarnya.