22.5 C
Bojonegoro
Saturday, June 10, 2023

Bandel, Palang Pintu KA Larangan Bagi Roda Empat Masih Dibuka

- Advertisement -

KOTA – Pelanggar lalu lintas (lalin) masih ditemui di perlintasan kereta api (KA) di Jalan Pahlawan Lamongan. Kendaraan roda empat sebenarnya tak boleh melintas di perlintasan penghubung ke Jalan Jaksa Agung Suprapto tersebut. Faktanya, penjaga palang pintu masih membukakan palang pintu tersebut. 

‘’Memang di perlintasan KA Jalan Pahlawan tak boleh dilintasi kendaraan. Untuk itu dipasang palang pintu,’’ tutur Kanit Dikyasa Polres Lamongan, Ipda Fatkhur Rohman, kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (21/2).

Dia menjelaskan, palang pintu KA di titik tersebut sudah dipasang rantai dan gembok. Namun, rantai dan gembok tersebut dilepas saat intensitas kendaraan di jalan nasional tinggi.

‘’Tujuannya saat itu sebagai jalan alternatif karena di perlintasan KA jalan nasional macet,’’ tutur Fatkhur saat dikonfirmasi via ponsel. 

Petugas lantas Polres Lamongan mendapati mobil melintas Selasa (20/2). Setelah palang pintu dibuka oleh penjaga pintu, petugas kepolisian menyuruh mobil tersebut tidak melintas. 

- Advertisement -

Namun, imbauan tersebut masih dilanggar. Kemarin (21/2), petugas palang pintu tetap membukakan jalan untuk mobil. ‘’Nanti kita akan berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, agar menutup kembali palang pintu tersebut,’’ tuturnya. 

Selain itu, palang pintu di sebelah selatan sudah tak ada. Informasi dari sumber di sekitar lokasi, palang pintu diambil karena proyek pipanisasi Pertamina. Itu yang membuat pengguna jalan makin leluasa membuat pelanggaran. 

Fatkhur mengatakan, tak bolehnya kendaraan R4 melintas di titik tersebut karena cukup membahayakan keselamatan. Sebab, jarak antara palang pintu sebelah utara dan jalan nasional cukup dekat.

KOTA – Pelanggar lalu lintas (lalin) masih ditemui di perlintasan kereta api (KA) di Jalan Pahlawan Lamongan. Kendaraan roda empat sebenarnya tak boleh melintas di perlintasan penghubung ke Jalan Jaksa Agung Suprapto tersebut. Faktanya, penjaga palang pintu masih membukakan palang pintu tersebut. 

‘’Memang di perlintasan KA Jalan Pahlawan tak boleh dilintasi kendaraan. Untuk itu dipasang palang pintu,’’ tutur Kanit Dikyasa Polres Lamongan, Ipda Fatkhur Rohman, kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (21/2).

Dia menjelaskan, palang pintu KA di titik tersebut sudah dipasang rantai dan gembok. Namun, rantai dan gembok tersebut dilepas saat intensitas kendaraan di jalan nasional tinggi.

‘’Tujuannya saat itu sebagai jalan alternatif karena di perlintasan KA jalan nasional macet,’’ tutur Fatkhur saat dikonfirmasi via ponsel. 

Petugas lantas Polres Lamongan mendapati mobil melintas Selasa (20/2). Setelah palang pintu dibuka oleh penjaga pintu, petugas kepolisian menyuruh mobil tersebut tidak melintas. 

- Advertisement -

Namun, imbauan tersebut masih dilanggar. Kemarin (21/2), petugas palang pintu tetap membukakan jalan untuk mobil. ‘’Nanti kita akan berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, agar menutup kembali palang pintu tersebut,’’ tuturnya. 

Selain itu, palang pintu di sebelah selatan sudah tak ada. Informasi dari sumber di sekitar lokasi, palang pintu diambil karena proyek pipanisasi Pertamina. Itu yang membuat pengguna jalan makin leluasa membuat pelanggaran. 

Fatkhur mengatakan, tak bolehnya kendaraan R4 melintas di titik tersebut karena cukup membahayakan keselamatan. Sebab, jarak antara palang pintu sebelah utara dan jalan nasional cukup dekat.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/