SEKARAN – Polisi akhirnya menahan Drais, 55, warga Desa/Kecamatan Sekaran. Penahanan itu menyusul laporan yang dilayangkan keluarga Ni, 12, korban pencabulan dari Drais. Kapolres Lamongan, AKBP Feby Hutagalung, menjelaskan, tersangka diamankan dari rumahnya setelah pihaknya mengantongi berkas visum dan keterangan beberapa saksi. ‘’ Berkas visum sudah jelas, tersangka sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di ruang unit PPA,’’ katanya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, 15 Januari lalu. Awalnya, korban dipanggil ke rumah tersangka. Korban diberi sarapan pagi dan diajak menonton televisi. ‘’Di situlah tersangka melakukan aksinya dengan korban hingga melampaui batas,’’ imbuhnya.
Korban akhirnya menceritakan kepada ibunya tentang perbuatan tersangka hingga dirinya mengalami pendarahan. ‘’Kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah melakukan hal yang serupa ke anak lain. Tunggu hasil pemeriksaan,’’ pinta Kapolres.