BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pergantian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, yang kini dijabat Ibnu Soeyoethi, tampaknya akan berdampak positif. Indikasinya, target pendapatan asli daerah (PAD) dinaikkan drastis sekitar 75 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sesuai data Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020, proyeksi PAD tahun depan dipatok Rp 843 miliar. Sedangkan, PAD tahun 2019 sebesar Rp 482 miliar. Sehingga, akan terjadi kenaikan PAD sekitar 360 miliar. Atau setara 75 persen.
Hasil retribusi daerah ada kenaikan 108 persen. Pada 2019 Rp 36 miliar, namun tahun depan ditarget Rp 76 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga naik drastis, 622 persen. Dari 2019 sebesar Rp 18 miliar, ternyata tahun depan ditarget Rp 133 miliar.
’’Kenaikan itu masih prognosa. Semoga saja bisa terealisasi,’’ kata Kepala Bapenda Ibnu Soeyoethi.
Menurut dia, merealisasikan target PAD tahun depan butuh kerja sama dengan berbagai pihak, terutama dari DPRD. Sebab, membutuhkan regulasi sebagai payung hukum, untuk menggenjot PAD.
Dia mencontohkan, pendapatan dari retribusi parkir, pajak, dan retribusi. Selama ini masih menggunakan regulasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. ’’Retribusi dari parkir akan dinaikkan, karena sudah beberapa tahun sudah tidak naik,’’ ujar pria yang sebelumnya menjabat kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD).
Ibnu menambahkan, untuk merealisasikan target PAD yang tinggi itu, harus mengubah beberapa instrumen regulasinya, termasuk merevisi peraturan daerah (perda). Regulasinya masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020.
Juga, perda pajak dan retribusi, selama ini mengacu UU Nomor 28 Tahun 2009, sejak 2009, perda belum pernah diubah, untuk disesuaikan. Kemudian, pihaknya mengajukan ke bagian hukum.
Karena, aturannya, regulasi yang mengatur PAD itu setiap lima tahun harus ada penyesuaian. ’’Tapi praktiknya sejak 2009 sampai 2019, sudah 20 tahun, belum ada perubahan,’’ ujar pria tinggal di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota ini.
Ibnu menjelaskan, untuk mewujudkan realisasi kenaikan PAD harus didukung perda dan perbup. Seperti penerimaan pendapatan dari badan usaha milik daerah (BUMD), di perhitungan sebelumnya, Rp 110 miliar, namun dari hasil evaluasi dan kajian bagian hukum, ternyata kekuatannya Rp 68 miliar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno, mendukung kenaikan PAD tersebut. Sebab, keuangan daerah yang sehat, yaitu yang pendapatannya mandiri.
’’Ini prolegda juga sudah mulai disusun,’’ ujarnya.