25.1 C
Bojonegoro
Saturday, March 25, 2023

Eks Kades Pragelan Dituntut 4 Tahun Penjara

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Mantan Kepala Desa (Kades) Pragelan, Kecamatan Gondang, Totok Sudarminto semakin terjepit. Terdakwa dugaan korupsi dana desa (DD) 2016 itu dituntut pidana penjara 4 tahun.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin (20/11), tim jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut terdakwa berstatus PNS itu pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Yang kami buktikan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, pidana penjara 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Achmad Fauzan. 

Eks kades menjabat periode 2011-2017 itu diduga melakukan penyelewengan enam item pekerjaan yang diketahui tidak sesuai spesifikasi. Meliputi pembangunan kantor desa, pembangunan gedung PKK, pembangunan MCK Desa Pragelan, pembangunan gedung TK/PAUD Dusun Bluru, pembangunan gedung TK/PAUD Dusun Pragelan, dan pembangunan jembatan.

Disinggung kerugian negara sekitar Rp 156 juta? Ternyata terdakwa saat penyidikan di Satreskrim Polres Bojonegoro, telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Sehingga, terdakwa tak ada lagi kewajiban mengembalikan kerugian negara. Bahkan, iktikad baik pengembalian kerugian negara itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.

- Advertisement -

Selama sidang pemeriksaan saksi dari pihak perangkat desa sekaligus tiga saksi ahli, memang diketahui terdakwa mengelola uang DD tanpa melibatkan bendahara dan tim pelaksana. 

Saat 2016 itu ada pencairan uang DD senilai Rp 691 juta, uang tersebut masuk ke kantong terdakwa. Saat pembangunan proyek, tersangka juga belanja bahan bangunan sendiri. “Karena itu ada temuan beberapa proyek yang realisasinya tak sama dengan spesifikasi. Setidaknya ada enam item pekerjaan yang diketahui tidak sesuai spesifikasi,” beber Fauzan.

Sementara itu, selama persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tipikor Surabaya. Selain eks kades, terdakwa sebagai oknum PNS penyuluh keluarga berencana (KB) dari pemerintah pusat. Hingga kini mendekam di tahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Mantan Kepala Desa (Kades) Pragelan, Kecamatan Gondang, Totok Sudarminto semakin terjepit. Terdakwa dugaan korupsi dana desa (DD) 2016 itu dituntut pidana penjara 4 tahun.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin (20/11), tim jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut terdakwa berstatus PNS itu pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Yang kami buktikan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, pidana penjara 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Achmad Fauzan. 

Eks kades menjabat periode 2011-2017 itu diduga melakukan penyelewengan enam item pekerjaan yang diketahui tidak sesuai spesifikasi. Meliputi pembangunan kantor desa, pembangunan gedung PKK, pembangunan MCK Desa Pragelan, pembangunan gedung TK/PAUD Dusun Bluru, pembangunan gedung TK/PAUD Dusun Pragelan, dan pembangunan jembatan.

Disinggung kerugian negara sekitar Rp 156 juta? Ternyata terdakwa saat penyidikan di Satreskrim Polres Bojonegoro, telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Sehingga, terdakwa tak ada lagi kewajiban mengembalikan kerugian negara. Bahkan, iktikad baik pengembalian kerugian negara itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.

- Advertisement -

Selama sidang pemeriksaan saksi dari pihak perangkat desa sekaligus tiga saksi ahli, memang diketahui terdakwa mengelola uang DD tanpa melibatkan bendahara dan tim pelaksana. 

Saat 2016 itu ada pencairan uang DD senilai Rp 691 juta, uang tersebut masuk ke kantong terdakwa. Saat pembangunan proyek, tersangka juga belanja bahan bangunan sendiri. “Karena itu ada temuan beberapa proyek yang realisasinya tak sama dengan spesifikasi. Setidaknya ada enam item pekerjaan yang diketahui tidak sesuai spesifikasi,” beber Fauzan.

Sementara itu, selama persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tipikor Surabaya. Selain eks kades, terdakwa sebagai oknum PNS penyuluh keluarga berencana (KB) dari pemerintah pusat. Hingga kini mendekam di tahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Fokus Belajar Mapel Kimia

Bupati Ingatkan Jangan Malas

Pengaspalan Minggu Depan


/