KOTA – Meski batas akhir pendaftaran sudah berakhir 17 Juli lalu, partai politik (parpol) masih bisa mengganti bakal calon legislatif (bacaleg). Namun tidak bisa menambah bacaleg. Komisioner KPUK Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggara, Fatkhur Rohman menjelaskan, karena pendaftaran telah berakhir, parpol tidak bisa menambah bacaleg. Termasuk parpol yang jumlah bacalegnya di bawah 50 orang.
Namun parpol memiliki kesempatan untuk mengganti bacaleg jika ada yang ingin diganti atau mengundurkan diri. Itu bisa dilakukan pada masa perbaikan dokumen. ‘’Perbaikan dokumen dan pengajuan bacaleg pengganti dilakukan mulai Minggu (22/7) sampai 31 Juli mendatang,’’ terangnya jumat (20/7). Menurut dia, sebagian berkas persyaratan bacaleg banyak yang masih mengalami kekurangan.
Hari ini (21/7) kekurangan-kekurangan itu akan disampaikan kepada parpol masing-masing. ‘’Besok (hari ini, Red) kekurangan-kekurangannya akan kami sampaikan,’’ ujarnya. Rohman mengungkapkan, penyampaikan kekurangan berkas tersebut sebenarnya sudah bisa dilakukan Kamis lalu (19/7). Namun, KPUK memiliih hari ini (21/7) karena pemeriksaan berkas baru selesai jumat (20/7). ‘’Jadwalnya memang mulai tanggal 19 sampai 21 Juli,’’ jelasnya.
Menurut dia, kekurangan berkas bacaleg antara lain berupa legalisasi izasah dan beberapa berkas lain yang belum lengkap. Setiap bacaleg mengalami kekurangan yang berbeda-beda. ‘’Rata-rata banyak yang harus melengkapi. Hanya sedikit yang sudah lengkap,’’ jelasnya. Rohman menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan berapa bacaleg yang harus melakukan perbaikan berkas.
Sebab pemeriksaan berkas bacaleg masih berlangsung hingga jumat (20/7). ‘’Berkas harus diperiksa satu per satu supaya kekuranganya tidak ada yang terlewat,’’ tukasnya. Dia mengungkapkan, jumlah bacaleg yang didaftarkan 16 parpol di Bojonegoro sebanyak 631 orang. Mereka akan bersaing memperebutkan 50 kursi di DPRD setempat.
Tidak semua parpol memenuhi jumlah maksimal bacaleg yang bisa didaftarkan atau tidak semua daerah pemilihan (dapil) yakni sebanyak 50 orang. ‘’Ada enam parpol jumlah bacalegnya di bawah 50 orang,’’ ungkapnya. Menurut dia, semua parpol yang mendaftar di KPUK telah memenuhi kuota 30 persen perempuan bacaleg. Termasuk Partai Bulan Bintang (PBB) yang hanya mendaftarkan sembilan bacaleg di KPUK. ‘’Caleg sedikit tidak apa-apa. Yang penting kuota 30 persen perempuan tercukupi,’’ jelasnya