LAMONGAN – Proses hukum Ag, 36, guru sebuah SMK di Lamongan yang diduga mencabuli siswanya terus berlanjut. Meskipun, pengacara tersangka mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri (PN) setempat.
Sebab, Polres Lamongan telah melakukan pelimpahan berkas tahap dua, tersangka dan barang bukti, ke kejaksaan negeri (kejari) setempat.
‘’Sudah P-21 dan sekarang memasuki tahap 2,’’ tutur Kadi Pidum Kejari Lamongan, Windhu Sugiarto, kepada Jawa Pos Radar Lamongan, Rabu (20/3).
Menurut dia, pihaknya kini menyusun surat dakwaan. Ketika seluruhnya terpenuhi, maka dilimpahkan ke PN setempat. Namun, Windhu tak bisa memerkirakan kapan pastinya pelimpahan itu dilakukan.
‘’Kita sedang proses melengkapi surat dakwaannya. Kalau sudah lengkap, baru bisa disidangkan,’’ tutur Windhu.
Disinggung terkait pengacara tersangka yang mengajukan praperadilan, Windhu sudah mendengar informasi itu. Dia memastikan praperadilan tersebut tak memengaruhi proses yang dilakukan kejari.
‘’Jadi tidak menghalangi penuntutan terhadap tersangka,’’ tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat, membenarkan bahwa pengacara tersangka mengajukan praperadilan ke PN Lamongan.
‘’Mereka kan mengajukan praperadilan. Nanti akan kita hadapi dan siap kita lawan,’’ tegas Norman.
Dia mengatakan, pihaknya sudah sesuai prosedur dalam melakukan penyidikan proses hukum Ag. Hal itu diperkuat dengan saksi sejumlah siswa yang menjadi korban serta guru di lingkungan tempat Ag mengajar.
‘’Itu sudah sesuai prosedur, karena sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ imbuhnya.
Norman menyatakan, pihaknya memiliki rencana untuk memeriksakan dugaan penyimpangan seksual tersangka pada pihak yang lebih profesional. Hal itu untuk memperkuat keterangan saksi, alat bukti, dan fakta di lapangan yang telah dikantongi petugas polres setempat.
‘’Itu kan hak dia untuk menyangkal, tapi nanti jika kita diperkenankan jaksa maka akan meminta memeriksakan yang bersangkutan ke yang lebih profesional lagi,’’ ujarnya.
Sementara itu, pengacara Ag, Parlindungan Sitorus, menyayangkan proses penyidikan petugas Polres Lamongan terhadap kliennya. Pertama, klaim dia, perpanjangan penahanan belum disampaikan kepada keluarga kliennya.
‘’Mau pelimpahan juga tidak disampaikan. Kita akan hadapi di persidangan dan akan kita buktikan,’’ katanya.
Seperti diberitakan, Ag ditangkap petugas Polres Lamongan Kamis (28/2). Polisi melakukan penangkapan berdasarkan laporan salah satu orang tua korban yang mendapatkan pengaduan anaknya yang diduga dicabuli Ag.
Diduga, korban AG lebih dari satu orang. Namun, mereka takut untuk melapor. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka mengajak sejumlah siswa SMK untuk belajar tambahan. Saat belajar di rumah pada salah satu perumahan tersebut, diduga Ag melakukan aksi asusila.
Pengacara tersangka menganggap ada hal yang kurang tepat. Parlindungan Sitorus berharap pihak kepolisian jangan cepat berasumsi. ‘’Harus tetap berpedoman praduga tak bersalah. Tetap klien saya ini adalah guru berprestasi, sempat menapatkan piagam dari SBY,’’ klaimnya.
Pihaknya sebelumnya memeriksakan Ag ke RSJ Menur terkait adanya penyimpangan seksual. Versi dia, hasilnya menunjukkan Ag tak tergolong LGBT. ‘’Korban mengaku satu orang, yang diperiksa banyak orang mengatakan melakukan cabul. Cabul yang seperti apa? Kita buktikan di pengadilan. Jangan langsung serta merta memvonis seseorang sebelum putusan pengadilan,’’ pintanya.