KOTA – Lima penambang galian C di Lamongan mendapat peringatan karena melakukan penyalahgunaan izin. Lima penambang tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Sambeng, Ngimbang, dan Paciran. ‘’Peringatan itu diberikan setelah kami melakukan pengawasan dengan Inspektur Tambang Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),’’ kata kepala bagian perekonomian Setkab Lamongan, Munif Syarif.
Munif menjelaskan, saat dilakukan inspeksi, sedikitnya ada lima penambang yang menyalahi aturan. Permasalahannya merata, yakni terkait kedalaman penambangan dan izinnya. Sehingga para penambang tersebut segera diberikan surat peringatan untuk melakukan perbaikan selambatnya satu bulan. Ketika tidak ada respon baik, maka penegak hukum berhak melakukan tindak lanjut berupa proses hukum..
“Kementerian (ESDM,Red) sudah memberikan teguran,” tukasnya. Dia menjelaskan, kebijakan inspeksi tambang melekat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun Pemkab Lamongan memiliki hak untuk melaporkan apabila terjadi keresahan masyarakat atau pelanggaran. ‘’Karena itu kami menggandeng inspektur tambang untuk menyisir aktivitas-aktivitas tambang yang ada di wilayah Lamongan,’’ terangnya.
Menurut Munif, saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan pengawasan terhadap perizinan penambang. Ternyata masih ditemukan penambang yang tidak melaksanakan penambangan sesuai dengan ketentuan perizinan yang dikeluarkan. Karena itu penambang diberikan pembinaan agar tidak menyalahi aturan.
“Untuk penambang yang tidak berizin, belum terjangkau, karena datanya tidak pasti,” tukasnya. Dia melanjutkan, pengawasan penambang melibatkan banyak pihak. Pemkab tidak bisa mengambil kebijakan sendiri. Karena kebijakan pengawasan melekat pada provinsi.
Pemkab hanya bisa mengirimkan surat untuk dilakukan pengawasan. Munif mengakui, kegiatan pertambangan sangat rentan terhadap penyalahgunaan izin. Artinya, penambang semena-mena melakukan penambangan tidak sesuai dengan izinnya. Apalagi jika pengawasan dari pihak terkait kurang, akan mempermudah penyelewengan yang dilakukan. Padahal akibatnya sangat fatal. Yakni terjadinya kerusakan lingkungan. “Jadi harus dilakukan pengawasan secara terus menerus,” tandasnya.