BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Selain Kepala Desa (Kades) Sumberjo Kecamatan Trucuk Syaikul Alim yang divonis pidana penjara empat tahun, satu lagi Kades menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Yakni, Kades (nonaktif) Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Haris Aburyanto.
Sidang lanjutan, Selasa (25/2) depan, tim jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri akan mendatangkan saksi ahli. Ada tiga ahli akan dihadirkan terkait dugaan korupsi APBDes Glagahwangi 2018. Yakni, dari pihak inspektorat, dinas pekerjaan umum, dan bagian hukum pemkab setempat.
“Rencananya akan hadirkan tiga saksi ahli pekan depan, guna pembuktian pasal-pasal dilanggar terdakwa,” kata Dekri Wahyudi salah satu tim JPU kemarin (20/2).
Dekry berharap semua saksi ahli bisa hadir sidang di PN Tipikor Surabaya, pekan depan. Sehingga, agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari pihak terdakwa dan berlanjut sidang tuntutan.
Dekri mengungkapkan, sidang sebelumnya telah memeriksa 15 saksi. Meliputi saksi dari perangkat desa dan tim pelaksana (timlak). Para saksi memberikan keterangan terkait beberapa proyek di Desa Glagahwangi yang diduga lebih bayar alias tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Sehingga, berdasar hasil audit inspektorat diketahui ada kerugian negara sebesar Rp 601 juta. Terdakwa juga menjabat sebagai Kades diduga memperkaya diri sendiri.
“Ada empat bidang pekerjaan diduga diselewengkan terdakwa. Bidang pembangunan fisik, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan kemasyarakatan, dan bidang penyelenggaraan pemerintah,” jelasnya.
Terpisah, Sugianto penasehat hukum terdakwa saat dihubungi Jawa Pos Radar Bojonegoro enggan berkomentar terkait kliennya tersebut. Ia masih menunggu pernyataan dari ketua timnya terkait tanggapan persidangan dijalani kliennya.
Ia hanya membenarkan, bahwa agenda sidang pekan depan pemeriksaan saksi ahli. “Mohon maaf ya mas, kami belum berani berkomentar. Kami menunggu pernyataan dari ketua tim PH,” tegasnya. (bgs/rij)
Korupsi APBDes Glagahwangi Hadirkan Tiga Ahli

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Selain Kepala Desa (Kades) Sumberjo Kecamatan Trucuk Syaikul Alim yang divonis pidana penjara empat tahun, satu lagi Kades menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Yakni, Kades (nonaktif) Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Haris Aburyanto.
Sidang lanjutan, Selasa (25/2) depan, tim jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri akan mendatangkan saksi ahli. Ada tiga ahli akan dihadirkan terkait dugaan korupsi APBDes Glagahwangi 2018. Yakni, dari pihak inspektorat, dinas pekerjaan umum, dan bagian hukum pemkab setempat.
“Rencananya akan hadirkan tiga saksi ahli pekan depan, guna pembuktian pasal-pasal dilanggar terdakwa,” kata Dekri Wahyudi salah satu tim JPU kemarin (20/2).
Dekry berharap semua saksi ahli bisa hadir sidang di PN Tipikor Surabaya, pekan depan. Sehingga, agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari pihak terdakwa dan berlanjut sidang tuntutan.
Dekri mengungkapkan, sidang sebelumnya telah memeriksa 15 saksi. Meliputi saksi dari perangkat desa dan tim pelaksana (timlak). Para saksi memberikan keterangan terkait beberapa proyek di Desa Glagahwangi yang diduga lebih bayar alias tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Sehingga, berdasar hasil audit inspektorat diketahui ada kerugian negara sebesar Rp 601 juta. Terdakwa juga menjabat sebagai Kades diduga memperkaya diri sendiri.
“Ada empat bidang pekerjaan diduga diselewengkan terdakwa. Bidang pembangunan fisik, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan kemasyarakatan, dan bidang penyelenggaraan pemerintah,” jelasnya.
Terpisah, Sugianto penasehat hukum terdakwa saat dihubungi Jawa Pos Radar Bojonegoro enggan berkomentar terkait kliennya tersebut. Ia masih menunggu pernyataan dari ketua timnya terkait tanggapan persidangan dijalani kliennya.
Ia hanya membenarkan, bahwa agenda sidang pekan depan pemeriksaan saksi ahli. “Mohon maaf ya mas, kami belum berani berkomentar. Kami menunggu pernyataan dari ketua tim PH,” tegasnya. (bgs/rij)