LAMONGAN – Mubaidi, 55, eks Kepala UPT Dinas Pertanian dan Holtikultura Babat beserta Darwati, staf penyuluh pertanian lapangan (PPL) tampaknya ingin bebas dari jeratan hukum yang kini berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Buktinya, selain mengajukan saksi untuk meringankan dua terdakwa, pada sidang yang digelar senin (22/1) juga menghadirkan ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Suisno, pengacara dua terdakwa membenarkan akan mengajukan saksi ahli dalam persidangan. Tentu, ahli yang dihadirkan untuk mengungkap fakta dalam persidangan. Sebab, pihaknya juga memiliki hak untuk menghadirkan saksi ahli. “Saksi ahli dan saksi meringankan,” katanya sabtu (20/1).
Rudi Kurniawan, salah satu tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengatakan, proses hukum untuk kasus ini akan berlangsung cukup panjang.
Sebab, masih ada beberapa sidang lagi sebelum tuntutan. Nantinya juga masih ada pembelaan. Sehingga, akhir Februari, kasus yang sudah masuk persidangan sejak 2017 itu belum tentu kelar.“Ya kita jalani saja, pasti prosesnya akan panjang,” imbuhnya.
Sesuai hasil persidangan sebelumnya, terungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan dua terdakwa terkait selisih harga dalam pembelanjaan pupuk dan pestisida.
Hal itu juga sesuai keterangan saksi ahli dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Hasilnya, negara dirugikan sekitar Rp 170 juta.