BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Babak baru persidangan dugaan pemalsuan surat akta jual beli (AJB) tanah di Desa Kunci, Kecamatan Dander. Kunardi, terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
Bambang Tejo, tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai tuntutan itu karena terdakwa oknum pengacara itu diduga melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP. Tejo, sapaan akrabnya, menerangkan selama proses persidangan telah memeriksa 12 saksi dan 1 ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro.
Berdasarkan fakta persidangan, para saksi memberikan keterangan sesuai apa yang mereka alami. Juga memeriksa tiga warga Desa Kunci sebagai saksi korban. Di antaranya, Hartinah, Puji Astutik, dan Guntur.
Tim JPU juga memeriksa notaris Eni Zubaidah yang menerbitkan AJB tanah seluas 4.282 meter persegi pada Maret 2013. Sehingga, terbit sertifikat tanah nomor 32 atas nama terdakwa sendiri. Padahal, sebelumnya sertifikat tanah tersebut atas nama Sastrosentono.
Menurut Tejo, saksi Eni Zubaidah telah menerangkan ketika terdakwa yang mengurus AJB tanah itu sudah sesuai persyaratan. Padahal, di berita acara pemeriksaan (BAP) diketahui terdakwa menggunakan KTP dengan nomor induk kependudukan (NIK) Sastrosentono, namun menggunakan foto mertua terdakwa bernama Mul Untung.
“Saat saya periksa, saksi notaris mengatakan foto KTP dan orangnya itu sama. Lalu saya tanyakan ke terdakwa juga tidak tahu. Ditanyakan ke saksi korban juga tidak mengerti, jadi kami hanya bisa menilai dari keterangan itu,” jelasnya.
Begitu juga, para perangkat desa setempat juga diketahui ikut menandatangani AJB tanah apabila mengacu pada BAP. Namun, ternyata para saksi mengelak telah menandatanganinya.
Sementara itu, Sunaryo Abumain mengatakan, tuntutan pidana penjara 3 tahun itu tidak tepat. Menurutnya, saksi kunci pada notaris dan BPN. Diketahui juga, terdakwa saat mengurus AJB sudah memenuhi syarat formil, sehingga AJB bisa diterbitkan.
“Logikanya kalau AJB dan sertifikat itu dipalsukan, tentunya tidak bisa diterbitkan. Ternyata sudah memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Kemarin (19/11) dia membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Secara garis besar, ia mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan. Dan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa bisa dibebaskan.
Jasmadi, penasihat hukum para korban mengatakan, keterangan para saksi di persidangan cenderung cari aman. Semuanya dilimpahkan kepada terdakwa. Sehingga, semua keterangan saksi memberatkan terdakwa.
“Para saksi cari aman masing-masing, tapi intinya saya akan terus kawal perkara ini sampai tuntas. Saya berusaha agar para korban bisa mendapatkan haknya kembali berupa tanah tersebut,” pungkasnya.