- Advertisement -
BRONDONG – Petugas Satpolairud Polres Lamongan intensif memeriksa dan pengawasan barang bawaan komandan kapal dan anak buah kapal (ABK) di dua pelabuhan. Yakni, Pelabuhan Sedayulawas dan Pelabuhan Brondong. Sasarannya mengantisipasi penggunaan narkoba dan minuman keras (miras) guna mengantisipasi insiden ketika berlayar. ‘’Operasi itu rutin kita lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan oleh ABK ketika melaut,’’ kata Kasatpolairud Polres Lamongan AKP Bintara sabtu (19/5).
Komandan kapal dan ABK Kapal Layar Motor (KLM) Samudra diperiksa saat bersandar di Pelabuhan Sedayulawas. Petugas tak menemukan miras dan narkoba. Petugas memberikan imbauan tentang larangan penggunaan obat daftar G. Kebetulan, obat daftar G seperti carnopen marak dikonsumsi nelayan ketika hendak melaut. ‘’Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,’’ tegas Kasatpolairud. Sedangkan, sejumlah kapal yang bersandar di Pelabuhan Brondong ikut diperiksa. Petugas memberikan arahan pada nelayan yang sedang melakukan persiapan berangkat melaut.
‘’Kita juga tekankan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,’’ tukasnya. Bintara mengatakan, konsumsi miras dan narkoba ketika melaut cukup berbahaya. Dengan kondisi yang tidak stabil dapat memicu terjadinya insiden ketika menjalankan kapalnya. Bintara menjelaskan, cuaca di musim ini cukup bagus. Tak ada ombak besar dan angin kencang. Sehingga banyak kapal yang sudah beroperasi. ‘’Tapi perlu diantisipatif adanya hal-hal lain selain faktor cuaca,’’ tegasnya.
BRONDONG – Petugas Satpolairud Polres Lamongan intensif memeriksa dan pengawasan barang bawaan komandan kapal dan anak buah kapal (ABK) di dua pelabuhan. Yakni, Pelabuhan Sedayulawas dan Pelabuhan Brondong. Sasarannya mengantisipasi penggunaan narkoba dan minuman keras (miras) guna mengantisipasi insiden ketika berlayar. ‘’Operasi itu rutin kita lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan oleh ABK ketika melaut,’’ kata Kasatpolairud Polres Lamongan AKP Bintara sabtu (19/5).
Komandan kapal dan ABK Kapal Layar Motor (KLM) Samudra diperiksa saat bersandar di Pelabuhan Sedayulawas. Petugas tak menemukan miras dan narkoba. Petugas memberikan imbauan tentang larangan penggunaan obat daftar G. Kebetulan, obat daftar G seperti carnopen marak dikonsumsi nelayan ketika hendak melaut. ‘’Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,’’ tegas Kasatpolairud. Sedangkan, sejumlah kapal yang bersandar di Pelabuhan Brondong ikut diperiksa. Petugas memberikan arahan pada nelayan yang sedang melakukan persiapan berangkat melaut.
‘’Kita juga tekankan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,’’ tukasnya. Bintara mengatakan, konsumsi miras dan narkoba ketika melaut cukup berbahaya. Dengan kondisi yang tidak stabil dapat memicu terjadinya insiden ketika menjalankan kapalnya. Bintara menjelaskan, cuaca di musim ini cukup bagus. Tak ada ombak besar dan angin kencang. Sehingga banyak kapal yang sudah beroperasi. ‘’Tapi perlu diantisipatif adanya hal-hal lain selain faktor cuaca,’’ tegasnya.