- Advertisement -
TUBAN – Pemohon surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya di Pengadilan Negeri (PN) Tuban diprediksi bakal membeludak menyusul pendaftaran calon kepala desa serentak pada 174 desa.
Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono mengatakan, permohonan suket tidak pernah dipidana bersifat insidentil, bukan rutinitas. Karena itu, suket tidak pernah dimohonkan kecuali ada pendaftaran menjadi pejabat.
Diprediksi, permohonan suket yang menyatakan tidak pernah mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman minimal lima tahun dan tidak sedang dicabut hak pilihnya bakal membeludak. ‘’Pengalaman sebelumnya memang selalu membeludak,’’ ujar dia.
Disampaikan Donovan, sapaan akrabnya, agar pemohon tidak bolak-balik ke pengadilan karena sebab persyaratan yang tidak lengkap, maka pihaknya meminta kepada semua calon pemohon untuk terlebih dahulu melengkapi berkas persyaratan sebelum datang ke pengadilan. Misalnya, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, kartu keluarga, dan e-KTP yang telah difotokopi rangkap dua, serta pasfoto 4×6 sebanyak 2 lembar dan materai.
‘’Kenapa ini (persyaratan, Red) kami sampaikan sejak awal, karena sering sekali pemohon yang datang ke pengadilan tanpa membawa persyaratan yang lengkap, sehingga harus bolak-balik,’’ tuturnya.
- Advertisement -
Donovan lebih lanjut menyampaikan, rincian persyaratan yang dibutuhkan juga bisa dilihat langsung melalui website PN Tuban di www.pn-tuban.go.id.
Sekadar diketahui, total desa yang mengikuti pilkades serentak pada 2019 sebanyak 274 desa. Proses pilkades serentak 2019 sekarang ini telah memasuki tahap penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Adapun masa pendaftaran dimulai 26 Maret mendatang.
TUBAN – Pemohon surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya di Pengadilan Negeri (PN) Tuban diprediksi bakal membeludak menyusul pendaftaran calon kepala desa serentak pada 174 desa.
Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono mengatakan, permohonan suket tidak pernah dipidana bersifat insidentil, bukan rutinitas. Karena itu, suket tidak pernah dimohonkan kecuali ada pendaftaran menjadi pejabat.
Diprediksi, permohonan suket yang menyatakan tidak pernah mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman minimal lima tahun dan tidak sedang dicabut hak pilihnya bakal membeludak. ‘’Pengalaman sebelumnya memang selalu membeludak,’’ ujar dia.
Disampaikan Donovan, sapaan akrabnya, agar pemohon tidak bolak-balik ke pengadilan karena sebab persyaratan yang tidak lengkap, maka pihaknya meminta kepada semua calon pemohon untuk terlebih dahulu melengkapi berkas persyaratan sebelum datang ke pengadilan. Misalnya, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, kartu keluarga, dan e-KTP yang telah difotokopi rangkap dua, serta pasfoto 4×6 sebanyak 2 lembar dan materai.
‘’Kenapa ini (persyaratan, Red) kami sampaikan sejak awal, karena sering sekali pemohon yang datang ke pengadilan tanpa membawa persyaratan yang lengkap, sehingga harus bolak-balik,’’ tuturnya.
- Advertisement -
Donovan lebih lanjut menyampaikan, rincian persyaratan yang dibutuhkan juga bisa dilihat langsung melalui website PN Tuban di www.pn-tuban.go.id.
Sekadar diketahui, total desa yang mengikuti pilkades serentak pada 2019 sebanyak 274 desa. Proses pilkades serentak 2019 sekarang ini telah memasuki tahap penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Adapun masa pendaftaran dimulai 26 Maret mendatang.