23.9 C
Bojonegoro
Friday, March 24, 2023

Rozi Dituntut Tiga Bulan Penjara

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Muhamad Rozi anggota DPRD Bojonegoro akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sidang Selasa (18/1) itu terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara tiga bulan. 

Tim JPU kejaksaan negeri (kejari) menilai amar tuntutan itu sudah memenuhi unsur tindak pidana KDRT. Sidang berikutnya, terdakwa sebagai anggota Komisi C DPRD itu akan mengajukan pembacaan nota pembelaan (pledoi). 

Perlu diketahui, Rozi itu tidak didampingi penasihat hukum. Juga tidak ditahan oleh kejari. Karena terdakwa didakwa dakwaan tunggal dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.

Dekry Wahyudi salah satu tim JPU mengatakan, berdasar keterangan saksi fakta dan saksi korban Anik Susilowati, terdakwa dinilai melanggar sebagaimana dakwaan tunggal. Yaitu pasal 44 ayat 4  UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tuntutan pidana penjara tiga bulan termasuk tinggi, sebab ancaman hukuman maksimal pasal didakwakan ialah pidana penjara empat bulan.

“Iya kami tidak menuntut maksimal karena ada hal yang meringankan. Tapi ada juga hal-hal memberatkan terdakwa,” kata Dekry.

- Advertisement -

Adapun hal meringankan di antaranya terdakwa belum pernah tersandung kasus tindak pidana apapun. Dan selama persidangan terdakwa sopan sekaligus kooperatif. Namun, hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mau mengakui kesalahannya. 

“Selain itu, terdakwa merupakan anggota DPRD, seharusnya menjadi suri teladan bagi masyarakat,” bebernya.

Berdasar fakta persidangan, Dekry mengatakan saksi korban yang merupakan istri terdakwa terbuki mengalami kekerasan fisik. Namun tidak mengakibatkan halangan kegiatan sehari-hari. “Lukanya memang tidak berat,” imbuhnya.

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Muhamad Rozi anggota DPRD Bojonegoro akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sidang Selasa (18/1) itu terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara tiga bulan. 

Tim JPU kejaksaan negeri (kejari) menilai amar tuntutan itu sudah memenuhi unsur tindak pidana KDRT. Sidang berikutnya, terdakwa sebagai anggota Komisi C DPRD itu akan mengajukan pembacaan nota pembelaan (pledoi). 

Perlu diketahui, Rozi itu tidak didampingi penasihat hukum. Juga tidak ditahan oleh kejari. Karena terdakwa didakwa dakwaan tunggal dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.

Dekry Wahyudi salah satu tim JPU mengatakan, berdasar keterangan saksi fakta dan saksi korban Anik Susilowati, terdakwa dinilai melanggar sebagaimana dakwaan tunggal. Yaitu pasal 44 ayat 4  UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tuntutan pidana penjara tiga bulan termasuk tinggi, sebab ancaman hukuman maksimal pasal didakwakan ialah pidana penjara empat bulan.

“Iya kami tidak menuntut maksimal karena ada hal yang meringankan. Tapi ada juga hal-hal memberatkan terdakwa,” kata Dekry.

- Advertisement -

Adapun hal meringankan di antaranya terdakwa belum pernah tersandung kasus tindak pidana apapun. Dan selama persidangan terdakwa sopan sekaligus kooperatif. Namun, hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mau mengakui kesalahannya. 

“Selain itu, terdakwa merupakan anggota DPRD, seharusnya menjadi suri teladan bagi masyarakat,” bebernya.

Berdasar fakta persidangan, Dekry mengatakan saksi korban yang merupakan istri terdakwa terbuki mengalami kekerasan fisik. Namun tidak mengakibatkan halangan kegiatan sehari-hari. “Lukanya memang tidak berat,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Mewarnai Pemandangan

Terungkap saat Disel Dijual di FB

Amankan Dua Motor tak Standar

Pikap v Motor, Bapak – Anak Tewas


/