KOTA, Radar Lamongan – Petugas kepolisian terus menelusuri keberadaan aset emas milik tersangka investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad. Sebelumnya petugas mengklaim jika emas tersebut digadaikan Rp 40 juta. Tapi diketahui emas tersebut digadaikan Rp 48 juta, setelah wartawan koran ini menelusuri ke Pegadaian Lamongan.
Pimpinan Cabang Pegadaian Lamongan Sapto menuturkan, Bilad menggadaikan emas pada 31 Desember 2021 lalu. Yakni, besarannya gadai emas seberat 144 gram tersebut Rp 48 juta dalam jangka waktu empat bulan. Sapto memastikan, harga jual emas milik Bilad lebih dari nilai pinjaman di Pegadaian Lamongan.
‘’Jadi sistim gadai, dirinya meminta jangka waktu selama empat bulan diambil,’’ ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam perjanjian, terang dia, Bilad memiliki kewajiban membayar bunga setiap 15 hari sekali sebesar Rp 528 ribu. Setelah jangka waktu empat bulan, barulah dilakukan pengambilan emas. Serta yang bersangkutan harus mengembalikan Rp 48 juta. Sapto mengatakan, jika melebihi batas waktu, maka perhiasan tersebut akan diikutkan lelang.
‘’Sudah ada kesepakatan pada saat pertama kali meminjam,’’ imbuhnya.
Seluruhnya, terang dia, berada di surat gadai mulai dari pinjaman, jatuh tempo, hingga tanggal lelang. Jika nantinya diambil langsung, lanjut dia, harus dilakukan pelunasan terlebih dulu.
‘’Kalaupun ada surat dari pihak berwajib atau kejaksaan digunakan untuk barang bukti, silahkan,’’ terang Sapto.
Seperti diketahui, sebelumnya petugas kepolisian sudah menyita rumah milik Bilad di Perumahan Zam-Zam Residence seluas 7 meter (m) x 15 m hampir Rp 1 miliar. Serta dua unit mobil Toyota Raize dan Honda Brio. Total aset rumah dan mobil milik Bilad senilai Rp 1,3 miliar.