Radar Bojonegoro – Luas areal lahan tanaman padi di Bojonegoro berkurang sekitar 1.058 hektare tahun ini. Menyu sutnya lahan pertanian akibat dijadikan permukiman. Kondisi itu, bisa mengancam sektor pertanian di Bojonegoro tahun-tahun mendatang.
Diperlukan regulasi tata ruang. Langkah ini agar kawasan permukiman dan pertanian tetap seim bang. Dan tak mengancam ketaha nan pangan. ‘’Sangat banyak la han-lahan pertanian yang berubah jadi permukiman,’’ kata Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto kemarin.
Dia mengatakan, sudah bertahun-tahun banyak berdiri perumahan di lahan pertanian. Bahkan, tidak sedikit perumahan-perumahan berdiri itu tanpa melalui proses perizinan. Kondisi itu sangat memengaruhi sektor pertanian.
Menurut Sukur, jika kondisi itu berlangsung terus-menerus akan semakin menggerus sektor pertanian di Bojonegoro. Padahal, sektor pertanian salah satu andalan Kota Ledre. Tentunya, selain sektor migas yang cukup besar.
Karena itu, diperlukan perubahan tata ruang baru. Sebab, peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Bojonegoro sudah lama. Yakni, sejak 2011. Sehingga, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
‘’Sudah banyak tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Sehingga, diperlukan perubahan perda tentang tata ruang itu,’’ jelas politikus Demokrat itu. Kawasan pertanian yang bisa dijadikan permukiman harus diatur. Sehingga, industri perumahan tidak mengganggu sektor perekonomian. Begitu juga sebaliknya.
Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Bojonegoro Zaenal Fanani membenarkan banyak berkurangnya lahan pertanian akibat berdirinya perumahan. Namun, dia belum mengetahui secara rinci lahan yang berkurang itu. ‘’Jumlahnya pastinya belum diketahui,’’ jelasnya.
Namun, lahan pertanian padi tahun ini sedikit mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Tahun lalu luas areal lahan padi mencapai 151.105 hektare. Sedangkan, tahun ini mencapai 150.047 hektare. Ada penurunan seluas 1.058 hektare tanaman padi.
Penurunan itu, lanjut dia, disebabkan mundurnya musim hujan. Sehingga, tanam petani juga bekurang. Selain itu, juga menyusutnya lahan pertanian. Disisi lain, perubahan perda RTRW saat ini tengah dalam pengusulan.
Prosesnya ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Sebab, sudah melalui persetujuan di tingkat provinsi. Setelah itu selesai baru akan dibahas antara pemkab dan DPRD. ‘’Saat ini masih proses di Kementerian ATR,’’ ujar Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Chusaifi Ivan.