LAMONGAN, Radar Lamongan – Mashudah, 60, asal Desa/Kecamatan Brondong diamankan petugas Satreskrim Polres Lamongan kemarin siang (18/10). Sebab, lansia tersebut melakukan pencabulan terhadap SF, 16 , warga Kecamatan Brondong.
Tersangka, melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban tak hanya satu kali, namun berulang kali semenjak 2014. Pencabulan itu dilakukan di kamarnya dan didekat kandang sapi.
‘’Tersangka melakukan, persetubuhan sudah berulang kali kepada korban,’’ ucap Kasat reskrim Polres Lamongan AKP Norman Wahyu Hidayat.
Tersangka telah diamankan di rumahnya setelah mendapatkan laporan ibu korban yang tidal terima. Perlakuan tak senonoh tersebut terbongkar setelah korban jatuh sakit. Sedangkan orang tua korban bekerja di Malaysia. Korban dititipkan di rumah tersangka untuk istirahat dan mengawasi. Kemudian pada (15/10) pagi hari, tersangka memaksa korban untuk melayani hasratnya tersebut dan terus memaksa. Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya melalui telepon.
‘’Ibu korban tak menerima perlakuan tersangka dan meminta agar melaporkan ke pihak berwajib,’’ ungkapnya.
Setelah didesak lebih jauh, korban akhirnya bercerita tindakan tersangka sudah berulang kali sejak 2014 di rumah tersangka pada saat tak ada orang.
‘’Sampai saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota,’’ ungkapnya
Mashudah dihadapan petugas mengaku, pertama kalinya mencabuli korban pada tahun 2014 pada siang hari dengan iming-iming uang.
‘’Biasanya saya melakukan kepada korban pada siang hari karena istri masih kerja sortir ikan di pelabuhan,’’ ucap pria bekerja sebagai tukang panggul di TPI
Dia mengaku melakukan pencabulan karena terangsang, setelah korban berpakaian seksi. Dia mengaku memaksanya hingga satu bulan dua sampai tiga kali.
‘’Korban juga sering datang ke rumah karena orang tuanya bekerja di Malaysia semenjak duduk SD ,’’ kata kakek mempunyai dua cucu ini.
Dia mengaku memberi uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu setela mencabuli.