23.2 C
Bojonegoro
Friday, June 9, 2023

Pendaftaran Panwascam Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratannya…

- Advertisement -

Dalam rangka membentuk panitia pengawas pemilihan umum kecamatan se-Kabupaten Tuban, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tuban, atas kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat ataas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarakan diri sebagai calon anggota Panwaslucam. Ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

A. Persyaratan calon anggota panwaslu kecamatan adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh  lima) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinike Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1954;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu;
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan paartai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Mengundurkan diri darai jabatan politik, jabatqn di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

B. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

C. Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tuban, dan kantor kecamatan setempat atau download di: panwaslukabtuban.ga

- Advertisement -

D. Cara pengiriman dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tuban; Jl. Mastrip No. 22 (Kantor Bakesbangpol) Tuban

E. Dibuat masing-masing rangkat 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy

F. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 19 s/d 27 September 2017

G. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Info Lengkap

Jl. Mastrip no. 22 tuban (kantor kesbangpol), telp/hp. 082332091660, 081332776127, 082331160009
e-mail : panwaslukab.tuban@gmail.com  website : www.panwaslukabtuban.ga

Dalam rangka membentuk panitia pengawas pemilihan umum kecamatan se-Kabupaten Tuban, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tuban, atas kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat ataas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarakan diri sebagai calon anggota Panwaslucam. Ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

A. Persyaratan calon anggota panwaslu kecamatan adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh  lima) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinike Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1954;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu;
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan paartai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Mengundurkan diri darai jabatan politik, jabatqn di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

B. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

C. Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tuban, dan kantor kecamatan setempat atau download di: panwaslukabtuban.ga

- Advertisement -

D. Cara pengiriman dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tuban; Jl. Mastrip No. 22 (Kantor Bakesbangpol) Tuban

E. Dibuat masing-masing rangkat 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy

F. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 19 s/d 27 September 2017

G. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Info Lengkap

Jl. Mastrip no. 22 tuban (kantor kesbangpol), telp/hp. 082332091660, 081332776127, 082331160009
e-mail : panwaslukab.tuban@gmail.com  website : www.panwaslukabtuban.ga

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/