26.7 C
Bojonegoro
Tuesday, June 6, 2023

Rekonstruksi Pembunuhan Mayat dalam Karung Putih

- Advertisement -

BLORA – Polres Blora kemarin (18/7) melakukan rekontruksi pembunuhan Deni Triatama, 16, kasus mayat dalam karung putih. Rekonstruksi itu berdasarkan kesaksian tiga tersangka, BW, IAN dan AH yang telah berhasil ditangkap.  

Rekonstruksi di lima lokasi. Diawali di rumah tersangka AM, tempat kali pertama korban setelah korban dijemput dari rumahnya. Kemudian saat pesta miras bersama tujuh tersangka di taman Randublatung, juga dengan saksi lain dari warga sekitar. Selanjutnya lokasi penganiayaan, lokasi tempat diketahui Deni meninggal dan tempat berkumpulnya para tersangka setelah kematian Deni. 

Hanya, untuk adegan Deni meninggal hingga jenazahnya dimasukkan ke dalam karung masih belum dilakukan. Karena ketiga tersangka ini tidak ada yang mengetahui pembuangan Deni. Selain itu ketiganya juga memiliki peran sedikit.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo menjelasnya, rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara keterangan yang disampaikan para tersangka dengan yang ada di lapangan. Hal ini untuk memastikan jika ada keterangan yang salah. ”Misalkan ada keterangan atau yang salah bisa disesuaikan sehingga adanya titik terang,” jelasnya.

Dalam rekontruksi ini juga menghadirkan pihak kejaksaan dan pengacara para tersangka, untuk melihat fakta yang ada di lapangan. ”Kurang lebih ada 33 adegan yang diperagakan,” ujarnya.

- Advertisement -

Dari rekontruksi tersebut, menurut Heri masih tidak ada hal yang beda dengan keterangan dari para tersangka di berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan. Misalnya, ada penempatan urutan tempat, seperti saat berboncengan sepeda atau saat di rumah salah satu tersangka. ”Tapi itu tidak signifikan,” tukasnya.

Dia menjelaskan, adegan pembunuhan dan pembuangan jenazah korban tidak dilakukan. Karena ketiga tersangka tidak tahu proses pembuangan mayat Deni. Selain itu masih ada tersangka lain yang buron. Setelah tersangka tertangkap, akan dilakukan rekonstruksi lagi. ”Rekonstruksi ini untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada tersangka,” ujarnya. 

Sementara itu, proses rekontrusi yang dimulai sejak pukul 08.00 itu bermula bagaiaman korban mulai datang di rumah AM tersangka di Desa Pilang, Randublatung. Mereka melakukan kegiatan membuat tato dan minum komik (miras). Dilanjutkan di lokasi pos ronda di desa setempat, saat tujuh tersangka mengajak korban untuk pesta minuman keras.

Hingga akhirnya para tersangka dan korban pindah ke lokasi lain, tepatnya di tengah sawah dengan jalan dari tanah putih di jembatan kecil. Disinilah kemudian proses penganiayaan terhadap Deni dilakukan, yang diduga hingga menyebabkan Deni meninggal karena mengalami luka parah pada kepala.

Awalnya tersangka AG menanyakan perihal HP miliknya yang di curi Deni. Hingga akhirnya Deni mengaku dan terus dipukuli. Bahkan tampak para tersangka yang mengatasnamakan teman sepermainan itu menunjukkan kekejamannya menganiayaa korban. Berkali-kali tersangka memukul korban di perut tangan, dan paling banyak di bagian kepala. Sempat dalam adegan itu Deni dipukuli secara bersama-sama. Dan tubuh Deni yang tak berdaya diseret kemudian dipukuli lagi. Bahkan salah satu tersangka yang masih buron benisial AG, merekam  aksinya dengan melakukan video call dengan seseorang. Salah satu tersangka, yakni AH membantu aksi AG dengan mendekatkan ke wajah Deni. Dalam rekaman itu tersangka AG menunjukkan dirinya telah menganiaya Deni. Namun orang yang diajak melakukan video call oleh AG belum diketahui. ”Itu nanti pegembangannya,” ujar Heri saat ditanyai terkait siapa yang di hubungi oleh AG saat video call.

Sedangkan, BW dan IAN terlihat tidak memiliki peran banyak di sana. Mereka lebih banyak diam. Sesekali melakukan pemukulan kepada Deni itupun atas perintah salah satu tersangka yang melarikan diri.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blora, Darwadi meminta berkas rekonstruksi ini di-Split atau dipisahkan. Selain itu minta melengkapi berkas satu saksi dari polisi yang menangkap. ”Itu saja,” ujarnya singkat.

BLORA – Polres Blora kemarin (18/7) melakukan rekontruksi pembunuhan Deni Triatama, 16, kasus mayat dalam karung putih. Rekonstruksi itu berdasarkan kesaksian tiga tersangka, BW, IAN dan AH yang telah berhasil ditangkap.  

Rekonstruksi di lima lokasi. Diawali di rumah tersangka AM, tempat kali pertama korban setelah korban dijemput dari rumahnya. Kemudian saat pesta miras bersama tujuh tersangka di taman Randublatung, juga dengan saksi lain dari warga sekitar. Selanjutnya lokasi penganiayaan, lokasi tempat diketahui Deni meninggal dan tempat berkumpulnya para tersangka setelah kematian Deni. 

Hanya, untuk adegan Deni meninggal hingga jenazahnya dimasukkan ke dalam karung masih belum dilakukan. Karena ketiga tersangka ini tidak ada yang mengetahui pembuangan Deni. Selain itu ketiganya juga memiliki peran sedikit.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo menjelasnya, rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara keterangan yang disampaikan para tersangka dengan yang ada di lapangan. Hal ini untuk memastikan jika ada keterangan yang salah. ”Misalkan ada keterangan atau yang salah bisa disesuaikan sehingga adanya titik terang,” jelasnya.

Dalam rekontruksi ini juga menghadirkan pihak kejaksaan dan pengacara para tersangka, untuk melihat fakta yang ada di lapangan. ”Kurang lebih ada 33 adegan yang diperagakan,” ujarnya.

- Advertisement -

Dari rekontruksi tersebut, menurut Heri masih tidak ada hal yang beda dengan keterangan dari para tersangka di berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan. Misalnya, ada penempatan urutan tempat, seperti saat berboncengan sepeda atau saat di rumah salah satu tersangka. ”Tapi itu tidak signifikan,” tukasnya.

Dia menjelaskan, adegan pembunuhan dan pembuangan jenazah korban tidak dilakukan. Karena ketiga tersangka tidak tahu proses pembuangan mayat Deni. Selain itu masih ada tersangka lain yang buron. Setelah tersangka tertangkap, akan dilakukan rekonstruksi lagi. ”Rekonstruksi ini untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada tersangka,” ujarnya. 

Sementara itu, proses rekontrusi yang dimulai sejak pukul 08.00 itu bermula bagaiaman korban mulai datang di rumah AM tersangka di Desa Pilang, Randublatung. Mereka melakukan kegiatan membuat tato dan minum komik (miras). Dilanjutkan di lokasi pos ronda di desa setempat, saat tujuh tersangka mengajak korban untuk pesta minuman keras.

Hingga akhirnya para tersangka dan korban pindah ke lokasi lain, tepatnya di tengah sawah dengan jalan dari tanah putih di jembatan kecil. Disinilah kemudian proses penganiayaan terhadap Deni dilakukan, yang diduga hingga menyebabkan Deni meninggal karena mengalami luka parah pada kepala.

Awalnya tersangka AG menanyakan perihal HP miliknya yang di curi Deni. Hingga akhirnya Deni mengaku dan terus dipukuli. Bahkan tampak para tersangka yang mengatasnamakan teman sepermainan itu menunjukkan kekejamannya menganiayaa korban. Berkali-kali tersangka memukul korban di perut tangan, dan paling banyak di bagian kepala. Sempat dalam adegan itu Deni dipukuli secara bersama-sama. Dan tubuh Deni yang tak berdaya diseret kemudian dipukuli lagi. Bahkan salah satu tersangka yang masih buron benisial AG, merekam  aksinya dengan melakukan video call dengan seseorang. Salah satu tersangka, yakni AH membantu aksi AG dengan mendekatkan ke wajah Deni. Dalam rekaman itu tersangka AG menunjukkan dirinya telah menganiaya Deni. Namun orang yang diajak melakukan video call oleh AG belum diketahui. ”Itu nanti pegembangannya,” ujar Heri saat ditanyai terkait siapa yang di hubungi oleh AG saat video call.

Sedangkan, BW dan IAN terlihat tidak memiliki peran banyak di sana. Mereka lebih banyak diam. Sesekali melakukan pemukulan kepada Deni itupun atas perintah salah satu tersangka yang melarikan diri.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blora, Darwadi meminta berkas rekonstruksi ini di-Split atau dipisahkan. Selain itu minta melengkapi berkas satu saksi dari polisi yang menangkap. ”Itu saja,” ujarnya singkat.

Artikel Terkait

Most Read

Mencoba Geluti Hidroponik

Jangan Kagetan dengan Aturan Baru

Kuliah Sambil Berdagang

Artikel Terbaru


/