- Advertisement -
KOTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan belum bisa memastikan melakukan penggabungan (merger) sekolah yang siswanya di bawah 120 siswa.
Termasuk SDN Tumenggungan 1 Lamongan yang mendapat dua murid pada tahun ajaran ini.
Meskipun sesuai aturannya, jumlah SD yang jumlah keseluruhan siswanya kurang dari 120, bisa dilakukan penggabungan (merger) dengan sekolah terdekat.
‘’Merger itu prosesnya panjang, salah satunya harus ada persetujuan dari desa setempat,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Adi Suwito kemarin (18/07/2017).
Menurut dia, rata-rata penerimaan siswa tahun ini jumlahnya menurun dibanding tahun ajaran sebelumnya, namun pihaknya belum mengantongi data pasti tentang masing-masing lembaga sekolah.
- Advertisement -
Meskipun demikian, Disdik meminta pihak sekolah untuk tetap menerima siswa, meskipun jumlah siswanya hanya satu siswa. ‘’Tak boleh menolak siswa, berapapun jumlahnya proses belajar mengajar harus tetap dilakukan,’’ bebernya.
KOTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan belum bisa memastikan melakukan penggabungan (merger) sekolah yang siswanya di bawah 120 siswa.
Termasuk SDN Tumenggungan 1 Lamongan yang mendapat dua murid pada tahun ajaran ini.
Meskipun sesuai aturannya, jumlah SD yang jumlah keseluruhan siswanya kurang dari 120, bisa dilakukan penggabungan (merger) dengan sekolah terdekat.
‘’Merger itu prosesnya panjang, salah satunya harus ada persetujuan dari desa setempat,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Adi Suwito kemarin (18/07/2017).
Menurut dia, rata-rata penerimaan siswa tahun ini jumlahnya menurun dibanding tahun ajaran sebelumnya, namun pihaknya belum mengantongi data pasti tentang masing-masing lembaga sekolah.
- Advertisement -
Meskipun demikian, Disdik meminta pihak sekolah untuk tetap menerima siswa, meskipun jumlah siswanya hanya satu siswa. ‘’Tak boleh menolak siswa, berapapun jumlahnya proses belajar mengajar harus tetap dilakukan,’’ bebernya.