TUBAN – Terungkapnya indikasi mark up dalam pembangunan dan rehab toilet Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban menjadi pintu masuk penilik kelenteng untuk menegakkan aturan main pengerjaan seluruh proyek fisik di tempat ibadahnya. Kamis (17/5), Ketua Demisioner Penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban Alim Sugiantoro memerintahkan penghentian seluruh pengerjaan proyek. Tanpa terkecuali
pengurukan lahan di barat kelenteng seluas 3.776 meter persegi dan pemagaran lahan tersebut. Penghentian juga berlaku untuk proyek lain yang disepakati dalam rapat pleno pengurus dan penilik pada 3 Mei lalu. Proyek tersebut, antara lain, pengalihan eks lahan parkir timur menjadi kamar tidur dan pemasangan plafon. Juga, pembangunan delapan kamar mandi di lahan tersebut serta pembangunan taman panda di gedung empat lantai.
Penghentian pembangunan proyek-proyek tersebut memicu situasi memanas. Dump truk yang masuk halaman kelenteng untuk mengirim material pengurukan dicegat satpam di pintu gerbang. ”Saya hanya melaksanakan perintah,” ujar salah satu satpam kepada Jawa Pos Radar Tuban yang mengaku melarang masuk enam dump truk.
Sebelum penghentian proyek-proyek tersebut, ketua demisioner penilik mengirimkan surat kepada ketua pengurus demisioner. Dalam surat bernomor 097/BP/V/2018 dan tertanggal 16 Mei tersebut, penilik meminta pengurus melengkapi persyaratan pembangunan yang disetujui dalam pleno sebelum dikerjakan. Persyaratan tersebut berupa anggaran dan gambar. Untuk menentukan biaya terendah dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut juga harus diputuskan dalam rapat pleno. Setelah itu, baru dikeluarkan surat perintah kerja (SPK).
Dikonfirmasi terkait penghentian proyek tersebut, Alim membenarkan. Dikatakan dia, kalau pembangunan proyek yang disetujui dalam rapat pleno langsung dikerjakan tanpa dilengkapi spek, gambar, dan penentuan anggaran, dikhawatirkan terjadi mark up dan korupsi. Dia menegaskan, dirinya berusaha menegakkan aturan tersebut sesuai ketentuan akuntan publik yang diterapkan di kelenteng.
Kecuali, lanjut dia, untuk hal-hal yang sifatnya pemeliharaan rutin dan anggarannya di bawah Rp 5 juta. Salah satunya pengecatan.
Alim menegaskan, kalau pengurus tetap melanjutkan pengerjaan proyek setelah turun peringatannya, maka mereka harus mengganti anggaran yang dikeluarkan.
Kepada wartawan koran ini, dia juga mengeluarkan ultimatum untuk pengurus. ”Kalau polemik ini dilanjutkan, pasti ada yang dipecat lagi,” tandas direktur PT Ampuh Sejahtera itu tanpa menyebut nama pengurus tersebut.
Karena kasus-kasus tersebut memunculnya kegaduhan di tempat ibadah, Alim mengimbau semua pihak untuk duduk bersama dan mengevaluasi diri. Dikatakan dia, orang yang menunjuk orang lain salah, maka hanya satu jarinya yang menunjuk orang tersebut. Namun, mereka lupa kalau empat jari lainnya menunjuk diri sendiri. ”Karena itu, kesalahan-kesalahan tersebut harus diperbaiki secepatnya ,” imbuh dia.
Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban Oei Ging Koen alias Gunawan Putra Wirawan belum berhasil dikonfirmasi. Ponselnya yang berkali-kali dihubungi hanya terdengar nada panggil, namun tidak diangkat. Pesan pendek yang dikirim juga tidak dibalas.
Dikonfirmasi terpisah, Harianto Wiyono, pengurus bidang prasarana dan kendaraan kelenteng mengaku bingung dan tidak tahu alasan mendadak penilik penghentian proyek pengerukan dan proyek lainnya.
Dia terang-terangan mengatakan, pengerjaan proyek pengurukan tersebut diperintahkan Alim. Dia juga yang memerintahkan dirinya untuk mencari perbandingan harga material urukan. ”Kalau ini dihentikan, saya yang kena getaknya,” kata dia yang menyebut tahapan proyek tersebut mencapai 70 persen.
Hariyanto juga mengatakan, selama ini proyek-proyek lain di kelenteng langsung dikerjakan setelah disetujui pleno. Setelah proyek selesai, penghitungan anggarannya baru menyusul.
Sementara itu, Bambang Djoko Santoso, pengurus kelenteng yang dipecat terkait kasus dugaan pelanggaran etik kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan mark up dalam pembangunan dan rehab toilet. Dia mengatakan, dalam notulen rapat pleno 22 April 2015 yang menyetujui perbaikan wastafel dan kloset hanya menyebutkan anggarannya Rp 21.375.000. Dia memastikan dalam notulen tersebut tidak disebutkan pembelian wastafel dan kloset bekas. ”Namanya perbaikan itu mengganti dengan yang baru bukan bekas,” tandas mantan pengurus bidang pemuda dan olahraga tersebut.
Wawan, panggilan akrabnya juga mengungkap, setelah pleno, pengurus yang membidangi langsung melaksanakan tanpa turunnya surat perintah.
Diberitakan sebelumnya, indikasi mark up penggunaan barang-barang bekas dalam pembangunan dan rehab toilet kelenteng sekitar April 2015 mulanya diungkap Wawan. Dia mengatakan, barang bekas yang dipasang pada dua lokal toiler tersebut berupa 42 unit wastafel, 38 unit kloset duduk, dan 6 unit urinoir. Barang-barang bekas tersebut, menurut dia, didapatkannya dari lelang peranti dan perabot mes PT Inti Karya Persada Exxon Mobile pada 2013. Wastafel second yang dibeli dengan harga Rp 200 ribu per unit tersebut diajukan dalam anggaran belanja kelenteng sebesar Rp 375 ribu per unit. Sementara kloset duduk yang pembeliannya Rp 400 ribu per unit diajukan Rp 475 ribu per unit dan urinoir Rp 225 ribu per unit menjadi Rp 375 ribu per unit.