BOJONEGORO – Sejak derasnya pemberitaan seputar kasus yang dihadapi oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Iskandar. Pria asli Aceh itu mulai buka suara saat ditemui di Polres Bojonegoro kemarin (18/4). Iskandar didampingi kuasa hukumnya Pasuyanto hendak menanyakan laporan polisi (LP) yang sudah masuk sejak Selasa (16/4) lalu. Iskandar melaporkan balik istrinya Titik Purnomosari di Polres Bojonegoro.
“Bu Titik Purnomosari kami laporkan balik dengan pasal yang sama, yakni pasal 284 tentang perzinaan, selain itu kami juga laporkan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sekaligus pencemaran nama baik,” jelas Pasuyanto kemarin (18/4).
Dia menerangkan, bahwa pelaporan kliennya di Polda Jatim sangat merugikan. Kliennya merasa sangat tertekan dan tersiksa. Terkait pelaporan balik itu pihaknya sudah memiliki bukti yang kuat untuk dibawa ke persidangan. Bukti yang dipersiapkan ada dalam bentuk dokumen dan saksi.
“Kami sudah punya bukti yang kuat untuk melaporkan istri klien saya,” tegasnya.
Adapun terkait status tersangka kliennya tersebut, Pasuyanto mengatakan, hingga sekarang belum ada panggilan dari Polda Jatim. Menurutnya, pihak Polda Jatim juga terlalu terburu-buru apabila menaikkan status kliennya sebagai tersangka. Sebab idealnya ketika penetapan tersangka perlu pemeriksaan awal dulu kepada terlapor, yakni kliennya.
“Tidak bisa ditetapkan tersangka begitu saja, ada prosedurnya,” tambahnya.
Sementara Iskandar mengatakan, pihaknya sudah mengurus surat izin perceraian kepada Bupati Bojonegoro. Proses sidang perceraiannya juga kini tengah berjalan di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Dia mengatakan, telah lakukan sidang mediasi, namun Iskandar tetap teguh pendiriannya ingin berpisah dengan istrinya tersebut.
“Kami masih proses perceraian dan saya memohon agar talak saya disahkan,” jelasnya.
Terkait laporan dugaan perselingkuhan/perzinaan istrinya itu, ia mengatakan bahwa istrinya juga terbukti telah melakukan perselingkuhan dengan pria berinisial TH. Bahkan, ia menyebutkan tak hanya satu pria saja yang pernah selingkuh dengan istrinya. Namun, ia selama ini memilih untuk bertahan karena tak ingin ketiga anaknya jadi korban.
“Sebenarnya saya tidak ingin gaduh seperti ini,” katanya.
Dia juga menambahkan, telah dipanggil secara kedinasan oleh Pemkab Bojonegoro menemui sekretaris daerah (sekda). Ia telah membuat surat klarifikasi terhadap kasus yang sedang dihadapinya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Jawa Pos Radar Bojonegoro belum menerima jawaban dari Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldhy terkait LP dari Iskandar tersebut.