- Advertisement -
LAMONGAN – Sultoni, 34, hanyalah seorang tukang sapu pasar. Namun, konsumsinya bukan hanya kopi atau teh warungan. Dia ternyata juga mengonsumsi sabu – sabu (SS). Lebih mengejutkan lagi, dia mengonsumsi obat – obatan terlarang itu setiap hari.
Pengakuan tersebut disampaikan Sultoni saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Senin (18/2).
Sesuai keterangan majelis hakim, Sultoni dan rekannya ditangkap 13 Oktober tahun lalu. Terdakwa membeli sabu – sabu secara beruntun pada 6, 10, dan 13 Oktober 2018. Setiap transaksi, Sultoni membeli satu klip sabu-sabu dengan berat lebih dari satu gram.
‘’Setiap hari kira-kira setengah klip. Kalau nggak nyabu saya gampang capek pak. Saya kalau pakai juga sama teman-teman,’’ aku Sultoni.
- Advertisement -
Terdakwa awalnya tidak mengakui barang bukti satu klip sabu-sabu 1,96 gram saat dibekuk anggota Satuan Reskoba Polres Lamongan. Menurutnya, sabu tersebut milik temannya yang dititipkan untuk dijual lagi.
LAMONGAN – Sultoni, 34, hanyalah seorang tukang sapu pasar. Namun, konsumsinya bukan hanya kopi atau teh warungan. Dia ternyata juga mengonsumsi sabu – sabu (SS). Lebih mengejutkan lagi, dia mengonsumsi obat – obatan terlarang itu setiap hari.
Pengakuan tersebut disampaikan Sultoni saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Senin (18/2).
Sesuai keterangan majelis hakim, Sultoni dan rekannya ditangkap 13 Oktober tahun lalu. Terdakwa membeli sabu – sabu secara beruntun pada 6, 10, dan 13 Oktober 2018. Setiap transaksi, Sultoni membeli satu klip sabu-sabu dengan berat lebih dari satu gram.
‘’Setiap hari kira-kira setengah klip. Kalau nggak nyabu saya gampang capek pak. Saya kalau pakai juga sama teman-teman,’’ aku Sultoni.
- Advertisement -
Terdakwa awalnya tidak mengakui barang bukti satu klip sabu-sabu 1,96 gram saat dibekuk anggota Satuan Reskoba Polres Lamongan. Menurutnya, sabu tersebut milik temannya yang dititipkan untuk dijual lagi.