KOTA – Kenaikan tunjangan perangkat desa yang berlaku mulai tahun ini harus diimbangi dengan kinerja. Wakil Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Anshori, berharap peraturan bupati nantinya mengatur standar kerja perangkat desa.
‘’Kalau perlu, ada potongan bagi perangkat yang malas kerja,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (18/2).
Menurut dia, perangkat desa itu pelayanan pertama kepada masyarakat. Selain dekat masyarakat, perangkat desa seharusnya juga memiliki sikap pengabdian yang penuh terhadap pembangunan desa.
Anshori menuturkan, selama ini mayoritas perangkat desa masih memiliki mental selalu menuntut hak, namun kerap lupa kewajibannya.
Selama ini, masih banyak kantor desa belum ada pelayanan di bawah pukul 09.00. Namun, setelah pukul 13.00 banyak kantor desa yang sepi.
Sementara itu, Pemkab Lamongan membenarkan bahwa selama ini masih banyak perangkat desa yang kinerjanya asal – asalan. Bahkan, ada sebagian perangkat desa yang tidak setiap hari masuk kantor.
Mereka hanya masuk kantor saat ada acara rapat formal dan pencairan gaji di kantor kepala desa. ‘’Hasil evaluasi masih banyak yang kinerjanya belum maksimal,’’ kata Kabag Pemdes Pemkab Lamongan, Ahmad Khowi.
Terkait wacana tunjangan perangkat yang malas kerja itu, menurut dia, bakal dikaji lebih mendalam. Sebab, tujuan adanya kenaikan tunjangan itu untuk meningkatkan kinerja para perangkat desa.
‘’Evaluasinya memang masih banyak perangkat desa yang kinerjanya perlu ditingkatkan,’’ katanya dikonfirmasi terpisah.