Radar Bojonegoro – Rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada Lamongan tingkat kabupaten memakan waktu 24 jam. KPUK Lamongan menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Yuhronur Efendi-Abdul Rouf (Yes Bro) peraih suara terbanyak sebesar 336.154 suara. Yakni dengan persentase 42,54 persen.
‘’Dengan beragam dinamika, alhamdulillah pelaksanaan pleno hari ini (kemarin, Red) telah selesai,’’ tutur Ketua KPUK Lamongan Mahrus Ali kemarin (17/12). Paslon jalur independen Suhandoyo-Astiti Suwarni (Kompak) membuntuti perolehan suara.
Paslon nomor urut satu tersebut memperoleh 296.667 suara, dengan persentase sebesar 37,54 persen. Sedangkan, paslon nomor urut tiga Kartika Hidayati-Saim (Karsa) diusung 18 kursi oleh PKB dan PDI Perjuangan, memperoleh 157.296 suara.
Persentase 19,90 persen. Sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6 Tahun 2020, jika kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Bila selisih suara melebihi, MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Itu artinya, tertutup kemungkinan MK akan menerima permohonan gugatan hasil pleno di pilkada Lamongan.
‘’Selanjutnya kami masih menunggu terbitnya buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK),’’ tutur Mahrus. Tim saksi paslon nomor urut satu paling banyak melakukan sanggahan. Di antaranya adanya temuan kekurangan dan kelebihan surat suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Diberitakan sebelumnya, sempat terjadi debat ketika PPK Kalitengah membacakan hasil rekapitulasi di kecamatan. Tim saksi paslon nomor urut satu melaporkan adanya kotak suara dibuka di TPS 06 di Desa Bojoasri, Kecamatan Kalitengah, tanpa adanya saksi.
‘’Tidak jadi pemungutan suara ulang (PSU), tapi dilakukan penghitungan ulang dan sudah dilaksanakan temanteman PPK,’’ jelas Mahrus. KPUK dan Bawaslu Lamongan menerima catatan keberatan, diserahkan tim saksi paslon nomor urut satu. Anggota saksi paslon nomor urut satu, Nasrullah mengaku memberikan sejumlah catatan selama proses pemungutan suara belangsung. ‘’Sekali lagi, 01 (Kompak) tidak masuk di dalam hasil. Tapi, 01 masuk dalam ranah proses pemungutan suara,’’ ujarnya.
Dia berharap, nantinya Bawaslu melakukan penelitian, kajian, dan tindak lanjut terhadap catatan diberikan timnya. Dia meminta maaf karena terlalu mengkritisi dalam menelaah proses pemungutan suara ketika pleno rekapitulasi.
‘’Kami memohon maaf. Itulah tugas kami ditunjuk paslon nomor urut 01, lebih kepada mengkritisi persoalan rapat pleno,’’ ujar Nasrullah. Ketua Bawaslu Miftakhul Badar menilai keberatan disampaikan saksi paslon nomor urut satu tidak memengaruhi hasil.
‘’Kalau dari sisi nominatif tidak memengaruhi. Artinya apa ditetapkan tadi sudah final. Itu hasilnya,’’ terang Badar. Namun, Badar mengaku akan memberikan perhatian terhadap catatan dilayangkan oleh saksi. Terdapat dugaan pelanggaran dalam konteks pelaksanaan pilkada. ‘’Ada yang sifatnya administratif dan kode etik penyelenggara. Nantinya akan kami tindak lanjuti sebagai perbaikan pada pemilihan berikutnya,’’ ujar Badar.
Sementara itu, saksi dan anggota tim advokasi dari paslon Yes Bro, Ahmad Umar Buwang mengatakan, menghormati keputusan telah ditetapkan komisioner KPU Lamongan. ‘’Kalaupun nanti ada tindak lanjut secara hukum, kami akan siap mendampingi Yes Bro,’’ ujarnya.
Sementara itu, saksi dari paslon Karsa, Mustaqim mengaku terdapat beberapa kesalahan administratif. Hal itu karena kurangnya sosialisasi maksimal dari KPUK. ‘’Tetapi tidak sampai berpengaruh terhadap proses perolehan masing-masing calon,’’ imbuhnya.
Dia menuturkan, kualitas penyelenggaran pilkada menjadi tanggung jawab bersama. Pihaknya menerima hasil pleno rekapitulasi telah ditetapkan KPUK. ‘’Saya menerima segala kelebihan dan kekurangannnya. Ini bagian mekanisme demokrasi. Kalah menang, harus semangat,’’ ujarnya.