BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kemarin (17/11). Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJH juga serahkan barang bukti kepada jaksa penuntut kejari.
Tersangka perkara tindak pidana perpajakan merupakan pria berinisial ITH. Tersangka 40 tahun itu menjabat sebagai direktur utama (dirut) PT RPM bergerak sektor usaha penyalur solar industri dan transportasi bahan bakar minyak (BBM).
“Kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Kanwil DJP Jawa Tmur II dalam perkara tidak pidana perpajakan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo.
Adi mengatakan, bahwa modus tersangka menggunakan faktur pajak tidak berdasar transaksi sebenarnya. Serta, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut periode 1 Januari-31 Desember 2018. Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp 465,4 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut melakukan penahanan terhadap tersangka ITH selama 20 ke depan. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.
“Kami juga menunjuk jaksa akan menangani kasus tersebut. Di antaranya Marindra, Lyna Primasari, dan M. Arifin,” bebernya.
Tersangka dijerat dakwaan primer pasal 39 A huruf a jo pasal 43 ayat 1 dan dakwaan subsidir pasal 39 ayat 1 huruf d jo pasal 43 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman pasal 39 A huruf a pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Serta denda minimal dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sedangkan, ancaman hukuman pasal 39 ayat 1 pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun. Juga denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang tidak atau kurang dibayar. Dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan dan disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Bojonegoro,” jelasnya.
Tersangka Pengemplang Pajak Ditahan

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kemarin (17/11). Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJH juga serahkan barang bukti kepada jaksa penuntut kejari.
Tersangka perkara tindak pidana perpajakan merupakan pria berinisial ITH. Tersangka 40 tahun itu menjabat sebagai direktur utama (dirut) PT RPM bergerak sektor usaha penyalur solar industri dan transportasi bahan bakar minyak (BBM).
“Kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Kanwil DJP Jawa Tmur II dalam perkara tidak pidana perpajakan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo.
Adi mengatakan, bahwa modus tersangka menggunakan faktur pajak tidak berdasar transaksi sebenarnya. Serta, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut periode 1 Januari-31 Desember 2018. Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp 465,4 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut melakukan penahanan terhadap tersangka ITH selama 20 ke depan. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.
“Kami juga menunjuk jaksa akan menangani kasus tersebut. Di antaranya Marindra, Lyna Primasari, dan M. Arifin,” bebernya.
Tersangka dijerat dakwaan primer pasal 39 A huruf a jo pasal 43 ayat 1 dan dakwaan subsidir pasal 39 ayat 1 huruf d jo pasal 43 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman pasal 39 A huruf a pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Serta denda minimal dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sedangkan, ancaman hukuman pasal 39 ayat 1 pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun. Juga denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang tidak atau kurang dibayar. Dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan dan disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Bojonegoro,” jelasnya.