Radar Lamongan – Diduga membuat proyek fiktif, Supartin, eks Kepala Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah dijadikan tersangka oleh Polres Lamongan. ‘’Tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi dengan dua bangunan fiktif di satu desa,’’ kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kemarin (17/9).
Menurut dia, tersangka diamankan di rumahnya (11/9). Pembangunan proyek fiktifnya, peningkatan jalan lingkungan RT 14 RW 15 Dusun Pandara ngan dan peningkatan jalan area makam Mbok Ayu Roro Bojo Dusun Dibee.
Proyek jalan itu menggunakan dana bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019. Nilainya masing – masing Rp 60 juta. Bantuan tersebut diajukan tersangka 29 Maret 2019. Bantuan itu keluar 2 Mei 2019.
Menurut Kapolres, setelah anggotanya melakukan penyelidikan, ternyata tak ada sama sekali dua bangunan tersebut. ‘’Dua lokasi, pembangunan fiktif tersebut sebesar Rp 120 juta,’’ tuturnya. Menurut Kapolres, anggotanya telah mengamankan barang bukti surat keterangan penyaluran dana pembangunan dan surat perintah pencairan dana SP2D, serta uang Rp 120 juta dari tersangka.
‘’Untuk uangnya sudah diamankan sebesar Rp 120 juta untuk dikembalikan ke kas negara,’’ katanya. Meskipun uang sudah dikembalikan, lanjut Kapolres, proses hukum tetap berlanjut. Hingga saat ini, tiga orang sudah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan fiktif tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Supartin dua periode menjabat kades. Ketika pilkades lalu, dia mencalonkan lagi. Namun gagal.