29.6 C
Bojonegoro
Sunday, March 26, 2023

Syarat Merger, Siswa Enam Kelas Kurang 120 Anak

- Advertisement -

MENURUT dia, pihaknya segera meminta pihak UPT Dinas Pendidikan di masing-masing kecamatan untuk memberikan data. ‘’Yang minim kami punya rencana akan di-merger,’’ imbuhnya.

Sesuai ketentuannya, tutur dia, setiap SDN yang jumlah siswa keseluruhan mulai kelas 1 – 6 kurang dari 120 anak, maka bisa dilakukan merger dengan sekolah terdekat. 

‘’Kita akan menunggu data pastinya dulu, setelah itu juga minta tanggapan dari masyarakat sekitar,’’ katanya.

Menurut Syukur, meskipun saat ini dirinya belum mengantongi data pasti siswa baru SDN se-Lamongan, tahun lalu bisa dijadikan gambaran. Banyak SDN yang jumlah siswanya kurang dari 120 anak tahun lalu. 

Sementara itu, setelah lama libur, masuk hari pertama sekolah membuat sejumlah anak tidak maksimal mengikuti kegiatan di kelas. Di SDN Jetis 3 Lamongan misalnya.

- Advertisement -

Sejumlah anak tampak menaruh kepalanya di atas meja dengan tangan sebagainya ‘’bantalnya’’. Tatapan mata sebagian di antara mereka juga kosong, menandakan tidak fokus dengan apa yang dijelaskan gurunya.

Sedangkan di SMAN 1 dan SMAN 2 Lamongan, hari pertama masuk dimanfaatkan untuk pengenalan sekolah. Seperti diberitakan, masa orientasi peserta didik baru (MOPDB) dilaksanakan minimal selama tiga hari.

Konsep MOPDB, materinya seputar pengenalan di dalam sekolah. Selain tentang fasilitas yang ada di dalam sekolah, juga mengenalkan kelembagaan. Termasuk, nama guru dan kepala sekolahnya. Teknisnya sepenuhnya ditangani OSIS.

Sistem pengawasan MOPDB dilakukan pengawas sekolah di sekolah binaannya masing-masing. Hasil pengawasan dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan.

Sanksi terhadap pelanggaran MOPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Untuk pelaku siswa, pemberi sanksinya sekolah. 

MOPDB harus sesuai permendikbud tersebut. Antara lain, dilarang melibatkan alumni. Pelaksanaannya harus dilakukan guru dengan tanggung jawab kepala sekolah. Ketentuan itu untuk menghindari terjadinya perploncoan atau kekerasan terhadap siswa baru.

MENURUT dia, pihaknya segera meminta pihak UPT Dinas Pendidikan di masing-masing kecamatan untuk memberikan data. ‘’Yang minim kami punya rencana akan di-merger,’’ imbuhnya.

Sesuai ketentuannya, tutur dia, setiap SDN yang jumlah siswa keseluruhan mulai kelas 1 – 6 kurang dari 120 anak, maka bisa dilakukan merger dengan sekolah terdekat. 

‘’Kita akan menunggu data pastinya dulu, setelah itu juga minta tanggapan dari masyarakat sekitar,’’ katanya.

Menurut Syukur, meskipun saat ini dirinya belum mengantongi data pasti siswa baru SDN se-Lamongan, tahun lalu bisa dijadikan gambaran. Banyak SDN yang jumlah siswanya kurang dari 120 anak tahun lalu. 

Sementara itu, setelah lama libur, masuk hari pertama sekolah membuat sejumlah anak tidak maksimal mengikuti kegiatan di kelas. Di SDN Jetis 3 Lamongan misalnya.

- Advertisement -

Sejumlah anak tampak menaruh kepalanya di atas meja dengan tangan sebagainya ‘’bantalnya’’. Tatapan mata sebagian di antara mereka juga kosong, menandakan tidak fokus dengan apa yang dijelaskan gurunya.

Sedangkan di SMAN 1 dan SMAN 2 Lamongan, hari pertama masuk dimanfaatkan untuk pengenalan sekolah. Seperti diberitakan, masa orientasi peserta didik baru (MOPDB) dilaksanakan minimal selama tiga hari.

Konsep MOPDB, materinya seputar pengenalan di dalam sekolah. Selain tentang fasilitas yang ada di dalam sekolah, juga mengenalkan kelembagaan. Termasuk, nama guru dan kepala sekolahnya. Teknisnya sepenuhnya ditangani OSIS.

Sistem pengawasan MOPDB dilakukan pengawas sekolah di sekolah binaannya masing-masing. Hasil pengawasan dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan.

Sanksi terhadap pelanggaran MOPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Untuk pelaku siswa, pemberi sanksinya sekolah. 

MOPDB harus sesuai permendikbud tersebut. Antara lain, dilarang melibatkan alumni. Pelaksanaannya harus dilakukan guru dengan tanggung jawab kepala sekolah. Ketentuan itu untuk menghindari terjadinya perploncoan atau kekerasan terhadap siswa baru.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Beri Vitamin Tiga Hari Sekali

Bersepeda untuk Jaga Kesehatan

Berbicara di Depan Cermin


/