32.4 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Sulit Prediksi Capaian BPHTB

- Advertisement -

KOTA – Pajak bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) tak memenuhi target tahun lalu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan, Hery Pranoto, menyatakan, turunnya realisasi BPHTB sekitar 50 persen dibanding tahun sebelumnya.

‘’Turunnya separo lebih. Tapi datanya belum bisa menyebutkan detail karena masih di kantor,’’ katanya.

Menurut Bupati Lamongan, Fadeli, ada beberapa faktor penyebab tak tercapainya pajak daerah. Salah satunya, minimnya perolehan pajak BPHTB. 

‘’Terutama tak tercapainya pajak BPHTB yang disebabkan sulit diprediksi karena bersifat transaksional,’’ tutur Fadeli saat menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi – fraksi dalam rangka pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 pada rapat paripurna DPRD Lamongan, kemarin (17/6).

Bupati dua periode itu menjelaskan, lebih banyak terjadi peralihan hak berasal dari perorangan dan peralihan hak developer perumahan bersubsidi  tahun lalu. Sedangkanperalihan hak untuk sektor industri sangat kecil. Hal itu berdampak pada capaian pendapatan asli daerah (PAD) secara keseluruhan.

- Advertisement -

‘’Selain itu pendapatan yang berasal dari badan layanan umum daerah rumah sakit dan puskesmas tidak mencapai target, karena klaim yang dibayarkan pada tahun sebelumnya termasuk piutang,’’ imbuhnya.

Dia juga menyampaikan terkait tingginya tingkat realisasi belanja daerah karena sudah menjadi komitmen bersama. ‘’Pengelolaan belanja daerah yang diberikan pada masyarakat sesuai dengan prinsip pro growth, pro job, pro poor dan pro environment,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Lamongan, Purwadi, menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan bersama, ada usulan enam raperda yang ditambahkan dalam program pembentukan Perda Kabupaten Lamongan 2019.

Raperda tersebut antara lain tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, dan perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Kemudian, raperda perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang, raperda pengelolaan air limbah domestik, dan pencabutan atas Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang pemberantasan pelacuran di Kabupaten Lamongan.

‘’Berharap agar pemda segera melakukan penyusunan raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan dan memperhatikan skala prioritas,’’ pintanya.

Dia juga meminta pemkab terus melakukan inventarisasi, evaluasi, dan kajian kembali terhadap seluruh peraturan daerah atau kebijakan yang dianggap sudah tidak sesuai.

‘’Harus dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ katanya.

KOTA – Pajak bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) tak memenuhi target tahun lalu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan, Hery Pranoto, menyatakan, turunnya realisasi BPHTB sekitar 50 persen dibanding tahun sebelumnya.

‘’Turunnya separo lebih. Tapi datanya belum bisa menyebutkan detail karena masih di kantor,’’ katanya.

Menurut Bupati Lamongan, Fadeli, ada beberapa faktor penyebab tak tercapainya pajak daerah. Salah satunya, minimnya perolehan pajak BPHTB. 

‘’Terutama tak tercapainya pajak BPHTB yang disebabkan sulit diprediksi karena bersifat transaksional,’’ tutur Fadeli saat menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi – fraksi dalam rangka pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 pada rapat paripurna DPRD Lamongan, kemarin (17/6).

Bupati dua periode itu menjelaskan, lebih banyak terjadi peralihan hak berasal dari perorangan dan peralihan hak developer perumahan bersubsidi  tahun lalu. Sedangkanperalihan hak untuk sektor industri sangat kecil. Hal itu berdampak pada capaian pendapatan asli daerah (PAD) secara keseluruhan.

- Advertisement -

‘’Selain itu pendapatan yang berasal dari badan layanan umum daerah rumah sakit dan puskesmas tidak mencapai target, karena klaim yang dibayarkan pada tahun sebelumnya termasuk piutang,’’ imbuhnya.

Dia juga menyampaikan terkait tingginya tingkat realisasi belanja daerah karena sudah menjadi komitmen bersama. ‘’Pengelolaan belanja daerah yang diberikan pada masyarakat sesuai dengan prinsip pro growth, pro job, pro poor dan pro environment,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Lamongan, Purwadi, menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan bersama, ada usulan enam raperda yang ditambahkan dalam program pembentukan Perda Kabupaten Lamongan 2019.

Raperda tersebut antara lain tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, dan perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Kemudian, raperda perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang, raperda pengelolaan air limbah domestik, dan pencabutan atas Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang pemberantasan pelacuran di Kabupaten Lamongan.

‘’Berharap agar pemda segera melakukan penyusunan raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan dan memperhatikan skala prioritas,’’ pintanya.

Dia juga meminta pemkab terus melakukan inventarisasi, evaluasi, dan kajian kembali terhadap seluruh peraturan daerah atau kebijakan yang dianggap sudah tidak sesuai.

‘’Harus dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ katanya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/