30.3 C
Bojonegoro
Sunday, April 2, 2023

Lagi, Reseler Melapor Rugi Rp 2 Miliar

- Advertisement -

KOTA, Radar Lamongan – Polres Lamongan kembali menerima laporan korban dari tersangka investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad, 21. Yakni Silviya Arbiyati,  23, yang melapor menelan kerugian sekitar Rp 2 miliar (m). Pelapor asal Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran itu merupakan salah satu reseler dalam investasi bodong tersebut. 

Hingga kini, sudah dua reseler yang melaporkan, dari sembilan reseler investasi bodong yang dijalankan tersangka asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi tersebut. Sehingga total kerugian dari seluruh pelapor mencapai Rp 6 m. 

‘’Sampai saat ini, total laporan yang masuk ke kami sebanyak lima orang,’’ tutur Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (17/1).

Berdasarkan keterangan pelapor, jelas Yoan, modus operandi yang dilakukan masih sama seperti sebelumnya. Yakni korban menginvestasikan sejumlah uang kepada tersangka, dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar selama sepuluh hari. 

Disinggung mengenai berkas tersangka. Yoan memastikan, berkas tersangka masih dipisah, karena beberapa laporan dari orang yang berbeda. Kini, pihaknya fokus melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas perkara dari para saksi. 

- Advertisement -

Seperti pernah diberitakan, salah satu surat pernyataan perjanjian profit sharing (bagi hasil keuntungan) tersangka dengan tiga reseler menyebar. Yakni dengan tiga reseler Siviya Arbiyati sebagai reseler inves by SA dan Faradiba Noer Laila sebagai reseler inves by FARA sudah melapor. 

Sehingga tersisa satu reseler bernama Arum Rahmawati sebagai reseler inves by ARUMIHO di surat perjanjian tersebut, yang hingga kini keberadaannya masih misterius. Disinggung terkait hal tersebut. 

‘’Sampai saat ini, untuk laporan reseler (Arum Rahmawati) belum masuk. Sudah saya cek di anggota,’’ terang mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini. 

Petugas juga terus mengendus aset milik tersangka. Sebelumnya, rumah berukuran 7 meter (m) x 15 m milik tersangka senila Rp 947 juta disita. Polisi memasang police line pada aset yang masih dalam tahap pembangunan tersebut. 

Selain itu, aset lain milik tersangka berupa dua unit mobil, yang sebelumnya di bawa salah satu reseler di wilayah Tuban.  Yoan memastikan, dua mobil tersebut sudah diamankan di Mapolres Lamongan. Sebab, diakuinya, dua mobil itu dibeli dari hasil investasi bodong. 

‘’Anggota berhasil membawa satu unit mobil Toyota Raize dan satu unit mobil Honda Brio milik tersangka,’’ terang Yoan.

KOTA, Radar Lamongan – Polres Lamongan kembali menerima laporan korban dari tersangka investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad, 21. Yakni Silviya Arbiyati,  23, yang melapor menelan kerugian sekitar Rp 2 miliar (m). Pelapor asal Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran itu merupakan salah satu reseler dalam investasi bodong tersebut. 

Hingga kini, sudah dua reseler yang melaporkan, dari sembilan reseler investasi bodong yang dijalankan tersangka asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi tersebut. Sehingga total kerugian dari seluruh pelapor mencapai Rp 6 m. 

‘’Sampai saat ini, total laporan yang masuk ke kami sebanyak lima orang,’’ tutur Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (17/1).

Berdasarkan keterangan pelapor, jelas Yoan, modus operandi yang dilakukan masih sama seperti sebelumnya. Yakni korban menginvestasikan sejumlah uang kepada tersangka, dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar selama sepuluh hari. 

Disinggung mengenai berkas tersangka. Yoan memastikan, berkas tersangka masih dipisah, karena beberapa laporan dari orang yang berbeda. Kini, pihaknya fokus melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas perkara dari para saksi. 

- Advertisement -

Seperti pernah diberitakan, salah satu surat pernyataan perjanjian profit sharing (bagi hasil keuntungan) tersangka dengan tiga reseler menyebar. Yakni dengan tiga reseler Siviya Arbiyati sebagai reseler inves by SA dan Faradiba Noer Laila sebagai reseler inves by FARA sudah melapor. 

Sehingga tersisa satu reseler bernama Arum Rahmawati sebagai reseler inves by ARUMIHO di surat perjanjian tersebut, yang hingga kini keberadaannya masih misterius. Disinggung terkait hal tersebut. 

‘’Sampai saat ini, untuk laporan reseler (Arum Rahmawati) belum masuk. Sudah saya cek di anggota,’’ terang mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini. 

Petugas juga terus mengendus aset milik tersangka. Sebelumnya, rumah berukuran 7 meter (m) x 15 m milik tersangka senila Rp 947 juta disita. Polisi memasang police line pada aset yang masih dalam tahap pembangunan tersebut. 

Selain itu, aset lain milik tersangka berupa dua unit mobil, yang sebelumnya di bawa salah satu reseler di wilayah Tuban.  Yoan memastikan, dua mobil tersebut sudah diamankan di Mapolres Lamongan. Sebab, diakuinya, dua mobil itu dibeli dari hasil investasi bodong. 

‘’Anggota berhasil membawa satu unit mobil Toyota Raize dan satu unit mobil Honda Brio milik tersangka,’’ terang Yoan.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Tetap Latihan Selama Bulan Puasa

Cari Inspirasi dari Traveling

Coba Bikin Ramen


/