BOJONEGORO – Satu tersangka suap proyek pembangunan gedung Kecamatan Sukosewu 2016, Marfuah masih bisa menghirup udara bebas. Padahal, tersangka lainnya Supi Haryono telah ditahan di Lapas kelas II A Bojonegoro. Belum ditahannya satu tersangka ini karena Polres sebagai pihak yang menangani perkara memiliki alasan tersendiri.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan tidak menahan satu tersangka ini dengan alasan yang cukup kuat.
Apalagi tersangka tidak ada upaya melarikan diri dan membahayakan orang lain. ‘’Tersangka tetap wajib lapor,’’ katanya, kemarin (17/1).
Dia menjelaskan, bila ada tersangka kasus kejahatan yang akan ditahan, setidaknya adalah kasus pembunuhan.
Bila ada tersangka yang demikian pihaknya akan melakukan penahanan karena membahayakan.
‘’Kalau unsur-unsurnya memenuhi untuk ditahan ya kita tahan. Kalau tidak ya tidak,’’ tegas perwira berpangkat balok tiga di pundaknya itu.
Berdasarkan Pasal 21 ayat kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan apabila adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.
Selanjutnya, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Meski demikian, dalam ilmu hukum pidana, adanya tiga hal itu menjadi alasan yang subjektif.
Tapi, bila melihat Pasal 21 ayat 4 KUHAP, maka penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Nah, dalam kasus ini Marfuah disangka dalam perkara suap yakni melanggar pasal 5 ayat 2 junto pasal 12 a dan b UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Dalam pasal lima disebutkan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
‘’Tapi untuk tersangka satunya sudah kami limpahkan ke kejaksaan,’’ terang Kapolres.
Sementara itu, berkas tersangka Marfuah masih diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Sebab, berkasnya terpisah dengan berkas tersangka sebelumnya.
Jika berkas itu sudah selesai diperiksa akan disampaikan ke penyidik satreskrim Polres Bojonegoro yang kemudian akan ditindaklanjuti agar bisa segera dilakukan pelimpahan tahap dua.
Sedangkan, untuk tersangka Supi berkas rencana dakwaan masih disusun oleh jaksa penuntut.
Dalam waktu dekat berkas Supi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. ‘’Ini sedang kita kerjakan,’’ terang dia.
Sebelumnya, proyek pembangunan gedung kecamatan ini dilakukan pada 2016.
Nilai proyeknya sebesar Rp 1,9 miliar. Pada dokumen LPSE, ada 17 rekanan yang ikut dalam lelang proyek tersebut. Namun, hanya ada satu rekanan dinyatakan menang.
Rekanan yang menang itu memberikan suap pada Supi selaku PPK dalam proyek tersebut.
Suap yang diberikan pada Supi yakni, uang senilai Rp 125 juta. Uang ini digunakan untuk uang muka pembelian Innova.