32.4 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Buruh Bisa Mengadu Penerapan UMK

- Advertisement -

BOJONEGORO – Penerapan upah minimum kabupaten (UMK)  2018 mulai diterapkan bulan ini. Namun, hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Meski begitu, penerapan UMK ini harus diawasi intens. Terutama, DPRD dan serikat pekerja.

Ketua DPC Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Bojonegoro Sunaryo Abumain mengatakan, kenaikan UMK tahun ini harus dimonitoring seksama. Karena peran buruh sangat diperlukan demi perputaran perekonomian. Sehingga, kesejahteraannya harus diperhatikan. 

Dia juga meminta DPRD lebih memperhatikan dan memperjuangkan nasib buruh. Hingga kini, belum ada aduan dari buruh yang menerima gaji atau upah tidak sesuai UMK 2018. ‘’Belum ada laporan. Kami akan terus kawal dan monitoring,” tegasnya.

Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, secara nasional ada kenaikan UMK sebesar 8,71 persen. Sehingga, UMK Bojonegoro 2018 menjadi Rp 1,72 juta. Kenaikan UMK sekitar Rp 137 ribu dari UMK 2017 sebesar Rp 1,58 juta. 

Kasi Hubungan Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Imam Wahyu Santoso mengatakan, belum ada penangguhan atas kenaikan UMK. Sehingga, semua perusahaan bisa berkomitmen menggaji upah sesuai UMK. ‘’Kami sudah kirim surat edaran ke 100 lebih perusahaan se-Bojonegoro untuk menaikkan UMK per Januari 2018,” ujarnya. Tentunya, jenis perusahaan skala menengah ke atas.

- Advertisement -

Dia mempersilakan buruh mengadu apabila ada perusahaan tidak memenuhi hak-hak karyawan. Apabila ada perusahaan tidak menerapkan UMK, kata Imam, ada sanksinya. Disperinaker akan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur.

BOJONEGORO – Penerapan upah minimum kabupaten (UMK)  2018 mulai diterapkan bulan ini. Namun, hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Meski begitu, penerapan UMK ini harus diawasi intens. Terutama, DPRD dan serikat pekerja.

Ketua DPC Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Bojonegoro Sunaryo Abumain mengatakan, kenaikan UMK tahun ini harus dimonitoring seksama. Karena peran buruh sangat diperlukan demi perputaran perekonomian. Sehingga, kesejahteraannya harus diperhatikan. 

Dia juga meminta DPRD lebih memperhatikan dan memperjuangkan nasib buruh. Hingga kini, belum ada aduan dari buruh yang menerima gaji atau upah tidak sesuai UMK 2018. ‘’Belum ada laporan. Kami akan terus kawal dan monitoring,” tegasnya.

Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, secara nasional ada kenaikan UMK sebesar 8,71 persen. Sehingga, UMK Bojonegoro 2018 menjadi Rp 1,72 juta. Kenaikan UMK sekitar Rp 137 ribu dari UMK 2017 sebesar Rp 1,58 juta. 

Kasi Hubungan Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Imam Wahyu Santoso mengatakan, belum ada penangguhan atas kenaikan UMK. Sehingga, semua perusahaan bisa berkomitmen menggaji upah sesuai UMK. ‘’Kami sudah kirim surat edaran ke 100 lebih perusahaan se-Bojonegoro untuk menaikkan UMK per Januari 2018,” ujarnya. Tentunya, jenis perusahaan skala menengah ke atas.

- Advertisement -

Dia mempersilakan buruh mengadu apabila ada perusahaan tidak memenuhi hak-hak karyawan. Apabila ada perusahaan tidak menerapkan UMK, kata Imam, ada sanksinya. Disperinaker akan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur.

Artikel Terkait

Most Read

Penggerak Salat Subuh Berjamaah

Rp 18 M untuk Satu Blok Lagi

Artikel Terbaru


/