27.8 C
Bojonegoro
Friday, June 2, 2023

Sekarang, Pakai SIM Card HP Kudu Daftarkan NIK

- Advertisement -

KOTA – Pelaku kejahatan tampaknya harus berpikir ulang saat melakukan penipuan melalui telepon seluler. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bakal menerapkan pendaftaran nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) pada kartu subscriber identification module (SIM Card).

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mendukung kebijakan tersebut, karena mampu menekan tindak kriminalitas. ’’Ini langkah bagus dan sangat membantu pihak kepolisian,” katanya kemarin (16/10) 

Wahyu menjelaskan, sejumlah tindak kejahatan, memang kerap terjadi melalui peranti telekomunikasi. Mulai terorisme hingga penipuan. Itu disebabkan mudahnya pembelian SIM card.

Di sisi lain, proses pengawasannya minim. Karena itu, lanjut dia, dengan adanya kebijakan tentang integrasi data NIK dan KK pada SIM card, tentu bakal membuat pelaku kejahatan berpikir ulang. Sebab, tindakan tersebut menjadi mudah dideteksi.

Langkah diambil Kemenkominfo, kata dia, merupakan langkah penting di tengah era membanjirnya informasi. Terutama untuk pengguna telepon seluler. Sebab, telepon seluler menjadi alat utama terjadinya tindak penipuan siber. 

- Advertisement -

Menurut Wahyu, ada sejumlah manfaat bagi pihak kepolisian terkait diberlakukannya aturan baru tersebut. Di antaranya, fungsi penertiban terhadap banyaknya nomor seluler yang digunakan oleh pelaku kejahatan, fungsi kontrol bagi pengguna ponsel agar tidak menggunakan ponsel untuk tindak kejahatan, dan pendukung kepolisian sebagai upaya  pengungkapan kasus tindak pidana. ’’Tentu pihak kepolisian bakal terbantu dengan kebijakan tersebut,” ujar dia. 

Sementara itu, Kabid Layanan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Bojonegoro Alit S Purnayoga mengatakan, per 31 Oktober nanti, Kemenkominfo menginstruksikan agar setiap pengguna ponsel mulai meregistrasikan data NIK dan KK pada SIM card ponsel. Baik pengguna SIM card baru maupun lama. Jika tidak diregistasi ulang, SIM card bakal tidak bisa dipakai. 

Hanya, kata dia, kebijakan tersebut masih belum ada pemberitahun secara resmi. Padahal, hampir mendekati akhir bulan. Baik surat, edaran, atau pemberitahuan dalam bentuk apapun masih belum diterima. 

’’Hingga kini belum ada pemberitahuan,” pungkasnya.

KOTA – Pelaku kejahatan tampaknya harus berpikir ulang saat melakukan penipuan melalui telepon seluler. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bakal menerapkan pendaftaran nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) pada kartu subscriber identification module (SIM Card).

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mendukung kebijakan tersebut, karena mampu menekan tindak kriminalitas. ’’Ini langkah bagus dan sangat membantu pihak kepolisian,” katanya kemarin (16/10) 

Wahyu menjelaskan, sejumlah tindak kejahatan, memang kerap terjadi melalui peranti telekomunikasi. Mulai terorisme hingga penipuan. Itu disebabkan mudahnya pembelian SIM card.

Di sisi lain, proses pengawasannya minim. Karena itu, lanjut dia, dengan adanya kebijakan tentang integrasi data NIK dan KK pada SIM card, tentu bakal membuat pelaku kejahatan berpikir ulang. Sebab, tindakan tersebut menjadi mudah dideteksi.

Langkah diambil Kemenkominfo, kata dia, merupakan langkah penting di tengah era membanjirnya informasi. Terutama untuk pengguna telepon seluler. Sebab, telepon seluler menjadi alat utama terjadinya tindak penipuan siber. 

- Advertisement -

Menurut Wahyu, ada sejumlah manfaat bagi pihak kepolisian terkait diberlakukannya aturan baru tersebut. Di antaranya, fungsi penertiban terhadap banyaknya nomor seluler yang digunakan oleh pelaku kejahatan, fungsi kontrol bagi pengguna ponsel agar tidak menggunakan ponsel untuk tindak kejahatan, dan pendukung kepolisian sebagai upaya  pengungkapan kasus tindak pidana. ’’Tentu pihak kepolisian bakal terbantu dengan kebijakan tersebut,” ujar dia. 

Sementara itu, Kabid Layanan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Bojonegoro Alit S Purnayoga mengatakan, per 31 Oktober nanti, Kemenkominfo menginstruksikan agar setiap pengguna ponsel mulai meregistrasikan data NIK dan KK pada SIM card ponsel. Baik pengguna SIM card baru maupun lama. Jika tidak diregistasi ulang, SIM card bakal tidak bisa dipakai. 

Hanya, kata dia, kebijakan tersebut masih belum ada pemberitahun secara resmi. Padahal, hampir mendekati akhir bulan. Baik surat, edaran, atau pemberitahuan dalam bentuk apapun masih belum diterima. 

’’Hingga kini belum ada pemberitahuan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/