Radar Bojonegoro – Usulan pemekaran empat desa banyak mendapat dukungan. Selain hasil musyawarah desa (musdes), juga dari Pemkab Bojonegoro serius mengkajinya. Begitu pun syarat awal sudah terpenuhi, yakni penduduk desa minimal 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK). Meskipun, pemekaran itu ada empat indikator dan 60 sub-indikator harus dipenuhi.
Banyaknya indikator karena menjadi desa definitif perlu mendapat nomor registrasi dari pemerintah pusat. Seperti tertuang Permendagri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penataan Desa. Berdasar data dihimpun, penduduk Desa Sukorejo Kecamatan Kota sekitar 12.000 jiwa. Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander sekitar 13.000 jiwa.
Desa Napis Kecamatan Tambakrejo sekitar 8.000 jiwa. Serta, Desa Leran Kecamatan Kalitidu 6.250 jiwa. Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah mengungkapkan, rencana pemekaran empat desa di Bojonegoro sudah layak. “Sudah lama usulan dari masyarakat keempat desa itu. Pemkab sudah memfasilitasi dan melakukan beberapa tahapan. Serta melakukan musdes (musyawarah desa). Tampaknya semua sudah menyetujui,” katanya usai rapat paripurna di DPRD Bojonegoro kemarin (16/9).
Nurul menilai, keempat desa itu jumlah warganya sudah terlampau banyak. Terlalu luas wilayahnya. Sudah semestinya dilakukan pemekaran. Niatnya demi kebaikan bersama serta meningkatkan pelayanan masyarakat. “Ketika sudah pemekaran, hara pannya pelayanan masyarakat lebih optimal. Masalah masyarakat lebih cepat tertangani. Lokasi tidak terlalu jauh jangkauannya,” imbuhnya.
Kasi Adminsitrasi dan Bina Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Andre Firnando mengatakan, pemkab sudah membentuk tim. Nantinya, desa mengusulkan pemekaran sesuai asesmen dan evaluasi. “Usul dari masyarakat di-musdes-kan, hasilnya diteruskan kepada bupati,” ujarnya kemarin (16/9).
Andre menjelaskan, usulan empat desa diverifikasi tim. Setelah dinyatakan lolos dibentuk desa persiapan diambil dari wilayah desa induk. Evaluasi berjalan tiga tahun, dengan laporan tiap enam bulan sekali. Ada empat indikator menjadi patokan. Yakni indikator pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan, dan permusyarakatan desa. Sedangkan subindikatornya 60 poin. “Yang terkena evaluasi adalah desa induk mengajukan pemekaran desa,” ujarnya.
Saat ini, tim mengevaluasi dan fokus memenuhi persyaratan. Jika penilaian desa persiapan mendapat nilai melebihi 90 poin, dikategorikan layak dan diteruskan ke tingkat provinsi. Setelah verifikasi lolos di pemprov, diteruskan ke tingkat pusat. “Yang menentukan desa definitif tentunya pemerintah pusat, karena yang mempunyai nomor register desa,” ujar pria sebelumnya bertugas di humas pemkab itu.
Saat menjadi desa persiapan, kepemimpinan diwakilkan dari penanggung jawab (Pj) ditunjuk dari PNS dengan kriteria minimal mengetahui tentang administrasi desa. Selain itu, Pj mempunyai tugas selama tiga tahun laporan setiap enam bulan sekali kepada bupati. Selanjutnya memiliki akses kerja antarwilayah, sosial budaya menciptakan perubahan hidup masyarakat, memiliki sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam, dan ekonomi pendukung. “Serta batas wilayah berbentuk peta desa kemudian berbentuk perbup,” terangnya.
Andre menjelaskan, batas minimal luasan wilayah tidak disebutkan secara eksplisit di peraturan, mekanisme sebenarnya prakarsa pemekaran merupakan ketentuan pemerintahan pusat. Sedangkan terjadi di Bojonegoro usulan dari masyarakat. “Akhirnya pemerintah kabupaten memprakarsai dilanjutkan ke pemerintah pusat, kewenangan disahkan tidaknya dari atas,” bebernya.
Usulan empat desa pemekaran ini dimulai sejak tahun lalu. Desa Napis sejak 2020, Desa Leran pada April dan terbaru ada dua desa yakni Desa Sukorejo dan Desa Ngumpakdalem. Sudah musdes. Jika ada susulan dari bawah justru akan mempermudah, karena keinginan masyarakat sendiri. (luk)