Radar Bojonegoro – Imron Amirudin, tersangka dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2018 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Jaksa penuntut kembali menahan tersangka setelah sebelumnya ditahan penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.
Saat pelimpahan tersangka sekitar pukul 10.00 kemarin (16/9), Imron Amirudin hanya tertunduk. Pria menjabat ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Singosari turut Desa Sudu, Kecamatan Gayam, itu jalani pemeriksaan selama dua jam di ruang pidana khusus (pidsus) kejari.
Adapun jaksa memeriksa tersangka ialah Dekri Wahyudi. Tersangka didampingi oleh penasehat hukum yakni Nursamsi. Kasi Pidsus Kejari Achmad Fauzan mengatakan, agenda kemarin tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polres ke kejari.
Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sudah lengkap, saat ini jaksa masih melengkapi rencana dakwaan (rendak). “Kami menunggu Pak Dekri selaku jaksa melengkapi dak waannya, mungkin minggu depan sudah dilimpahkan ke PN (pengadilan negeri) Surabaya,” jelasnya.
Dekri Wahyudi menambahkan, barang bukti diserahkan berupa dokumen seperti laporan pertanggungjawaban (LPj) dan kuitansi saat beli material. Tersangka diduga menyelewengkan dana hibah Provinsi Jatim 2018 sebesar Rp 161 juta dari total dana sebesar Rp 250 juta. Dana hibah tersebut digunakan untuk membangun tembok penahan tanah (TPT).
“Namun ketika bangunan TPT atau plengsengan itu diaudit, diketahui ada lebih bayar sebesar Rp 161 juta. Karena memang bangu nannya tidak sesuai spesifikasi,” terangnya. Adapun laporan penghitungan kerugian negara tersebut dari Inspektorat Bojonegoro. Hingga saat ini tersangka belum membayar uang kerugian negara sebesar Rp 161 juta.
Selanjutnya, tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya minimal pidana penjara selama 4 tahun dan maksimal 20 tahun. “Juga ada pidana denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tambahnya.
Sementara itu, Nursamsi selaku penasehat hukum mengatakan, dirinya ditunjuk oleh Satreskrim Polres Bojonegoro mendampingi Imron Amirudin hingga tahap dua saja. Jadi tidak sampai mendampingi hingga proses persidangan di PN Surabaya. “Kami hanya mendampingi saja, hanya sampai tahap dua,” pungkasnya.