KOTA – Baru lima bulan menghirup udara bebas, Suwono, 43, asal Desa Dlanggu, Kecamatan Deket kini harus menghuni hotel prodeo. Gara – garanya, dia melakukan transaksi sabu – sabu (SS) di Jalan Panglima Sudirman, depan Stasiun Lamongan (15/7).
Padahal, tersangka sebelumnya ditahan juga karena perkara yang sama. Suwono di hadapan petugas mengatakan, dirinya tak mengkonsumsi barang tersebut setelah keluar dari penjara. Namun, salah satu temannya di Surabaya mengajaknya.
Tersangka diajak bersama – sama menghisap sabu – sabu. Setelah mendapatkan barang tersebut secara gratis, tersangka ketagihan. Dia kemudian memesan kepada temannya tersebut.
‘’Saya baru saja membeli dengan harga Rp 300 ribu untuk satu klip sabu – sabu dengan paket hemat,’’ kata kuli batu ini kemarin (16/7).
Dia berencana menggunakan sabu – sabu itu sendiri di kamar rumahnya. Tersangka merasa setelah memakai barang tersebut badannya ringan.
‘’Tersangka ini sudah pernah diamankan oleh anggota dengan kasus yang sama, sabu – sabu. Telah menjalani hukumam kurang lebih 3 tahun lamanya,’’ kata Kasatnarkoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono.
Pemesanan barang tersebut bersistem ranjau. Sabu – sabu ditaruh pada salah satu tempat. Selanjutnya, pemesan dihubungi dan mengambil pada tempat yang ditentukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah dua melakukan pemesanan sistem ranjau. Sebelum tertangkap, dia pernah pesan untuk dikirimkan di wilayah Pucuk.
Saat digeledah, petugas kesulitan menemukan barang bukti. Namun, salah satu warga sempat melihat tersangka membuang sesuatu. Setelah ditanya, tersangka mengakuinya.
‘’ Barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan selama 20 menit lamanya,’’ jelas Djoko.
‘’Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,45 gram sabu – sabu serta satu unit handphone miliknya,’’ imbuhnya.