- Advertisement -
KALITIDU – Penangkapan pengedar sabu-sabu yang memiliki 17 paket siap edar menandakan konsumsi narkoba kian meluas. Sebab, 17 paket sabu-sabu tersebut siap diedarkan ke konsumen. Karena itu, kepolisian masih mendalami atas penangkapan S S, 4 2 , pengedar sabu-sabu warga Desa/Kecamatan Kalitidu. SS ditangkap di rumahnya beserta barang buktinya. Seperti 17 plastik klip berisi sabu, dua timbangan digital, HP, dan alat hisap sabu.
“Dan sabu tersebut diedarkan di wilayah Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat rilis senin (16/7). Kapolres mengatakan, tersangka awalnya sudah diselidiki oleh petugas telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Selanjutnya, tersangka ditangkap di rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, kepolisian menemukan barang bukti sabu. Pengakuan SS, sabu-sabu tersebut diperoleh dengan membeli dari pemasok di Surabaya. Dari 17 paket sabu tersebut, dengan berat 3,1 gram.
Menurut pengakuan tersangka, per platik klip kecil itu dijual seharga Rp 300 ribu. Selain itu, tersangka memesan sabu dari Surabaya sebanyak tiga sampai empat. Dia termasuk pemakai sabu, karena ketika dilakukan tes urine, hasilnya positif. “Tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu. Nantinya akan dikenakan pasal berlapis,” tuturnya.
Tersangka dijerat pasal 114, pasal 112, dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannnya pidana penjara lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagai pengedar. Kemudian ancaman hukuman sebagai pengguna berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 800 juta.
KALITIDU – Penangkapan pengedar sabu-sabu yang memiliki 17 paket siap edar menandakan konsumsi narkoba kian meluas. Sebab, 17 paket sabu-sabu tersebut siap diedarkan ke konsumen. Karena itu, kepolisian masih mendalami atas penangkapan S S, 4 2 , pengedar sabu-sabu warga Desa/Kecamatan Kalitidu. SS ditangkap di rumahnya beserta barang buktinya. Seperti 17 plastik klip berisi sabu, dua timbangan digital, HP, dan alat hisap sabu.
“Dan sabu tersebut diedarkan di wilayah Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat rilis senin (16/7). Kapolres mengatakan, tersangka awalnya sudah diselidiki oleh petugas telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Selanjutnya, tersangka ditangkap di rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, kepolisian menemukan barang bukti sabu. Pengakuan SS, sabu-sabu tersebut diperoleh dengan membeli dari pemasok di Surabaya. Dari 17 paket sabu tersebut, dengan berat 3,1 gram.
Menurut pengakuan tersangka, per platik klip kecil itu dijual seharga Rp 300 ribu. Selain itu, tersangka memesan sabu dari Surabaya sebanyak tiga sampai empat. Dia termasuk pemakai sabu, karena ketika dilakukan tes urine, hasilnya positif. “Tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu. Nantinya akan dikenakan pasal berlapis,” tuturnya.
Tersangka dijerat pasal 114, pasal 112, dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannnya pidana penjara lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagai pengedar. Kemudian ancaman hukuman sebagai pengguna berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 800 juta.